Amankan Situ di Provinsi Banten, Ini Yang Dilakukan Pemprov Banten

- 23 Oktober 2020, 07:08 WIB
aset daerah ilustrasi
aset daerah ilustrasi /

KABAR BANTEN - Pemprov Banten membentuk Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah berupa Situ di Provinsi Banten. Pembentukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 033.05/Kep.213-Huk/2020 yang dikomandani oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pembentukan tim ini merupakan rekomendasi dari Tim Koorsupgah KPK RI terhadap permasalahan okupasi atau penguasaan lahan situ oleh pihak ketiga yang tidak berwenang, baik dalam bentuk penguasaan fisik maupun pemanfaatan tanpa izin.

Pelaksanaan kegiatan dalam tim untuk mewujudkan kehadiran negara dalam menjaga kekayaan negara dan mempertahankan fungsi situ sebagai reservoir air.

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, tim diberi tujuh tugas oleh gubernur, yaitu merumuskan kebijakan dan strategi penertiban dan pengamanan situ.

Selain itu, menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan, mengoordinasikan pelaksanaan penertiban dan pengamanan, merumuskan kebijakan dan strategi tindak lanjut hasil penertiban dan pengamanan.

"Meminta data dan masukan serta konsultasi dengan tenaga ahli dan seluruh kegiatan dilaporkan hasilnya kepada Gubemur Banten melalui Sekretaris Daerah Provinsi Banten," katanya.

Baca Juga : Saat Pengamanan Aksi Buruh Menolak UU Cipta Kerja, Polisi Gelar Salat Dzuhur Berjamaah

Penertiban aset merupakan komitmen untuk melakukan penertiban dan pengamanan situ, dengan pendekatan pengembangan pemanfaatan yang sejalan dengan fungsi alami situ.

Pendekatan ini didasarkan pada kebutuhan meningkatkan nilai ekonomi situ dalam kaitannya dengan menggali dan mengoptimalkan pendapatan daerah, selain memelihara keutuhan dan kelestarian situ sebagai sumber daya air.

Lima aspek

Kepala Bidang Pengelolaan Jaringan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Provinsi Banten Daud Joesoef mengatakan, rencana aksi kegiatan tim telah disusun dengan mengutamakan lima aspek yaitu pengamanan, penertiban, pemulihan, pencegahan kerusakan, dan optimalisasi pemanfaatan situ.

Saat ini tim memasuki fase awal pengamanan dengan strategi terpilih inventarisasi data, identifikasi, penetapan batas lahan dan sertifikasi situ.

Gerak cepat tim ini telah diwujudkan dengan melakukan tindakan penertiban dan pengamanan situ-situ di Provinsi Banten yang dikuasai oleh pihak ketiga. Di antaranya adalah Situ Cihuni di Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.

"Tim turun ke lokasi didampingi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK hari Selasa 20 Oktober 2020 lalu. Kegiatan diawali dengan melakukan koordinasi di Balai Desa Cihuni dan sesaat kemudian rombongan bertolak ke lokasi Situ Cihuni," ujarnya.

Baca Juga : Update Covid-19 Provinsi Banten: Covid-19 Kembali Meledak, PSBB Diperpanjang

Dalam kesempatan itu turut hadir dari unsur pemerintah pusat diwakili Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dari unsur pemprov diwakili Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PUPR. Sementara dari unsur pemerintah setempat diwakili Camat Pagedangan dan Kepala Desa Cihuni.

Dalam kunjungan ini, kata dia, Tim Koorsupgah KPK meminta masukan-masukan dalam rangka memberikan pendampingan penyelesaian permasalahan yang terjadi di situ sebagai kekayaan negara yang harus diamankan dan ditertibkan.

KPK berharap langkah-langkah konkret yang dihasilkan dalam kunjungan ini dapat dilaksanakan sesegera mungkin dan realisasinya akan dipantau oleh lembaga anti rasuah tersebut. Dan Korsupgah KPK meminta komitmen penuh seluruh unsur untuk menertibkan dan mengamankan situ-situ di Provinsi Banten.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah