Kemenaker Keluarkan Surat Edaran UMP 2021, Ini yang Diinginkan Buruh di Banten

- 28 Oktober 2020, 09:00 WIB
UMP ilustrasi
UMP ilustrasi /

Keinginan ini berbeda dengan Apindo yang menyampaikan agar UMP 2021 tak mengalami kenaikan sesuai edaran Kemenaker.

"Apindo menafsirkan bahwa surat edaran dari kementerian itu tidak ada kenaikan upah. Tapi kalau kami dari serikat pekerja dan serikat buruh menafsirkan dengan poin satu bahwa upah menyesuaikan dengan upah 2020 itu tetap naik 8.51 persen. Jadi rekomendasi yang diberikan kepada gubernur dari kita SP untuk naik 8.51 persen," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tak memahami kondisi perusahaan Banten banyak yang terdampak Covid-19. Akan tetapi, regulasi tentang kenaikan UMP tetap harus diikuti.

Baca Juga : Calon Ketua Kadin Banten Wajib Setor Rp500 Juta

Berdasarkan keterangan dari pemerintah, ekonomi Banten pada kuartal II tahun 2019 mengalami kenaikan. Kemudian minus pada kuartal II dan III tahun 2020. Namun jika dikalkulasikan secara keseluruhan di ekonomi Banten masih naik.

"Kalau pemerintah hanya memfasilitasi, rekomendasi dilarikan kepada gubernur, dan gubernur yang akan menetapkan," ucapnya.

Unsur Apindo Banten Edi Warman membenarkan, pihaknya berharap UMP 2021 tak mengalami kenaikan sesuai dengan surat edaran Kemenaker.

"Sudah ada SE (surat edaran) kita ikuti. Kita mengikuti saja dari Apindo sesuai edaran kementerian ketenagakerjaan, kita tetap mengikuti regulasi yang ada," tuturnya.

Alasan berharap tak ada kenaikan karena perusahaan di Banten banyak terdampak Covid-19. Tak sedikit yang tidak mampu menunaikan pembayaran upah sesuai UMK 2020.

"Kita hanya mempertahankan tidak ada PHK, supaya terjadi pengupahan secara bipartit," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x