Kemenaker Keluarkan Surat Edaran UMP 2021, Ini yang Diinginkan Buruh di Banten

- 28 Oktober 2020, 09:00 WIB
UMP ilustrasi
UMP ilustrasi /

KABAR BANTEN - Meski Kemenaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, namun serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten tetap ngotot meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2021 mengalami kenaikan 8,51 persen.

Diketahui, Kemenaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19). Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Dalam edaran tersebut, termuat tiga permintaan kepada gubernur. Pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Kedua, melaksanakan penetapan upah minum setelah tahun 2021 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Unsur Serikat Buruh dan Pekerja dalam Dewan Pengupahan Banten, Redy Darmana mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat bersama dewan pengupahan dari unsur pemerintah dan Apindo.

Baca Juga : UMP dan UMK 2021 Dipastikan tak Naik, Ini SE Menaker ke Gubernur

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan rekomendasi dua nilai UMP yang disampaikan kepada Gubernur Banten. Pertama, nilai aspirasi dari serikat pekerja dan kedua dari Apindo.

"Di situ ada tiga unsur, pemerintah, Apindo, dengan SP (Serikat Pekerja) dan SB (Serikat Buruh)," ujar Redy, di Kantor Disnaker Banten usai rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Selasa 27 Oktober 2020.

Unsur serikat buruh dan pekerja mengingingkan UMP Banten 2021 mengalami kenaikan dari 2020. Kenaikan UMP 2021 masih memungkinkan meskipun Kemenaker telah mengeluarkan edaran agar UMP 2021 menyesuaikan dengan UMP 2020.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x