PSBB di Kabupaten Lebak, Ini Pelanggar yang Mendominasi

- 4 November 2020, 03:32 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /dok. PR/

KABAR BANTEN - Jumlah penindakan pelanggar penerapan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Lebak, per 1 November 2020 tercatat sebanyak 634. Jumlah pelanggar didominasi pelaku usaha yang melanggar batas jam operasional.

Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Lebak Anna Wakhyudian mengatakan, selama penegakan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 84/87 Tahun 2020, jumlah pelanggar yang ditindak sebanyak 634. Pelanggar itu, terdiri sanksi denda administrasi sebanyak 107 dan sanksi sosial sebanyak 527.

"Sanksi sosial perorangan didominasi pelanggar yang tidak memakai masker, sedangkan sanksi adminstrasi kebanyakan pelaku usaha yang melanggar jam operasional," katanya, Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga : Update Covid-19 Kabupaten Lebak 1 November 2020: 176 Pasien Positif Corona Sembuh

Ia menuturkan, dari jumlah pelanggar tersebut, sejauh ini yang sudah melaksanakan kewajiban baru 70 pelanggar selama PSBB, baik tahap 1 dan 2. Uang administrasi yang terkumpul sekitar Rp8 juta.

"Input data sementara uang denda yang terkumpul untuk Satgas Kabupaten sekitar Rp8 juta. Namun, untuk keseluruhan masih dalam proses rekap," ucapnya.

Hingga saat ini, ujar dia, tim satgas terus gencar melakukan patroli maupun razia yustisi di wilayah setempat. Sejauh ini, tingkat kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan selama PSBB sudah mulai meningkat.

"Kami sangat bersyukur, kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan maupun mengikuti aturan PSBB meningkat," tuturnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x