Visitasi ke PPID Kabupaten Serang, Ini yang Disorot Komisi Informasi Banten

- 5 November 2020, 06:48 WIB
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo /

KABAR BANTEN - Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan visitasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Serang, Rabu, 4 November 2020.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi Informasi Banten menyoroti tentang kemudahan masyarakat untuk mengakses informasi publik.

Soal kondisi keterbukaan informasi Kabupaten Serang, Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Banten, Nana Subhana mengatakan, sejauh hasil pemantauannya masih dalam batas wajar dianggap terbuka.

Namun, dalam pemeringkatan bukan hanya itu saja itemnya, tetapi soal kemudahan masyarakat mengakses informasi publik juga jadi penilaian.

"Kalau konteks keterbukaan sesuai peraturan dan sesuai apa yang disampaikan itu bisa dikatakan maksimal. Tapi, sekali lagi soal kemudahan masyarakat mengakses itu jadi penting yang harus dievaluasi," ujar Nana.

"KI Banten sudah pantau semua kabupaten-kota, Kabupaten Serang secara keterbukaan, terbuka, tapi buat siapa akses masyarakat harus juga dibuka. Jadi, terbuka dia, tapi kami penting, kami untuk cek kemudahan masyarakat mengakses," sambungnya.

Baca Juga : Vaksinasi Covid-19, Ini yang Diminta Anggota DPRD Kabupaten Serang

Terkait visitasi tersebut, Nana mengungkapkan, sejak Senin, 2 November 2020, pihaknya menetapkan agenda visitasi langsung ke PPID kabupaten/kota di Banten, salah satunya Kabupaten Serang.

"Hari ini, perlakuannya masuk langsung ke PPID, kami on the spot apa yang disampaikan pjs bupati dan para bupati wali kota di Banten tentang keterbukaan informasi publik. Kami cek langsung ke lokasi dengan visitasi," ujarnya, Rabu, 4 November 2020.

Ia menuturkan, visitasi ini merupakan salah satu agenda dari tugas KI untuk melakukan pemeringkatan badan publik dalam kaitan keterbukaan informasi publiknya.

Beberapa agenda lainnya, yakni melalui pemantauan web yang sudah dilakukan Oktober dilanjutkan persentasi dari pemkab dan pemkot.

"Terakhir visitasi pembuktian atas ketersediaan informasi publik," ucapnya.

Untuk hasilnya, kata dia, baru akan diekspos sebulan setelah monitoring dan evaluasi (monev) ini, yakni di Desember. Diharapkan ekspos ini akan menjadi bagian evaluasi badan publik dalam melayani keterbukaan informasi publik pada masyarakat.

"Itu tiap tahun monev. Dari ekspos akan muncul Kabupaten Serang nilainya berapa berdasarkan peraturan KI dan UU (Undang-undang) Nomor 14 Tahun 2008," ucapnya.

Baca Juga : UMK 2021 Kabupaten Serang, Ini Kata Disnakertrans

Menurut Nana, evaluasi ini memang harus dilakukan sekalipun pihaknya tidak diberi kewenangan untuk eksekusi sanksi.

Namun, menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan kewajiban dewan publik yang menggunakan anggaran negara, dia harus terbuka pada masyarakat.

"Ekspos itu dari bagian penilaian masyarakat terhadap badan publik," tuturnya.

Sementara, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwisatya mengatakan, visitasi ini merupakan tindak lanjut monitoring yang dilakukan KI Banten.

"Hari ini mereka visitasi terkait dokumen yang dibutuhkan contoh format pendaftaran untuk yang ingin permohonan informasi dicek apakah dokumen kami bagus belum, terus hal lain kaitan permintaan informasi publik berapa yang diminta perorangan dan lembaga," ujar Anas, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga : Tutup Tahapan Pengembalian Kuesioner, KI Banten Pantau Website Badan Publik

Ia berharap, tahun ini Kabupaten Serang bisa mendapat peringkat pertama soal keterbukaan informasi publik. Terlebih selama ini respons dari organisasi perangkat daerah (OPD) bagus dan semua kekurangan sudah dilengkapi.

"Ada kekurangan sedikit yang dilengkapi, karena menyangkut permintaan informasi dari bawah. Kami peringkat keempat kemarin, yang sudah ditingkatkan pertama segi dokumentasi kami, kedua segi penerimaan kami, artinya bagaimana kami menyiapkan data yang ada dan komitmen pejabat kita pjs untuk menerima kunjungan dan permintaan informasi dari perorangan dan lembaga," ujar Anas.

Disinggung soal masih jadi masalahnya kemudahan akses informasi masyarakat terkait informasi publik, dia mengatakan, pihaknya terus berbenah, agar ke depan bisa lebih maju.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x