UMK 2021 Kabupaten Serang, Ini Kata Disnakertrans

- 3 November 2020, 15:10 WIB
ilustrasi UMK
ilustrasi UMK /

KABAR BANTEN - Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mengungkapkan, untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang 2021 saat ini masih dilakukan pembahasan oleh dewan pengupahan. Sehingga belum dapat dipastikan UMK 2021 ada kenaikan atau tidak.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan mengatakan, untuk saat ini UMK 2021 masih dalam pembahasan dengan dewan pengupahan kabupaten.

"Mudah-mudahan lancar karena kita melihat surat edaran menteri tidak naik seperti 2020. Tapi kalau nanti gimana perkembangan kita lihat takutnya KSPI di pusat minta naik sementara edaran menteri seperti 2020 (tidak naik)," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di kantornya, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Bukan Boikot Produk Prancis, Begini Cara Ketua DPRD Kota Serang Sikapi Penghinaan Nabi Muhammad

Berdasarkan aturan penetapan UMK akan dilakukan pada 21 November. Sedangkan pengusulan dari kabupaten/kota ke provinsi dilakukan pada 9 November. Setelah ada rekomendasi baru kemudian di bahas oleh dewan pengupahan provinsi dan ditetapkan tahun 2021.

"Wewenang gubernur itu, dari kabupaten/kota biasanya ada yang mengusulkan dua angka, satu angka nanti yang ambil keputusan provinsi," tuturnya.

Iwan mengatakan, saat ini pihaknya malah sudah menerima surat dari asosiasi pengusaha agar UMK tidak dinaikan.

Baca Juga: Rusunawa Margaluyu Jadi Rumah Singgah Covid-19, Kapan Mulai Diisi?

"Jadi kalau tidak naik seperti yang diinginkan perusahaan. Takutnya di pekerja ingin naik pengusaha mengurangi karyawan sama saja mengurangi karyawan, kalau ngotot naik takutnya kurangi tenaga kerja," katanya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x