Penyehatan Bank Banten, Pemprov Banten Lakukan Ini

- 5 November 2020, 10:33 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small /

KABAR BANTEN - Pemprov Banten membantah menghambat proses penyehatan Bank Banten, yang saat ini sesuai dengan skema penyehatan yang sudah ditentukan.

PT Banten Global Development (BGD) selaku induk Bank Banten, telah melakukan RUPS untuk menentukan komposisi modal dasar yang disesuaikan dengan nilai penyertaan modal dari pemprov melalui perda yang sudah disahkan.

"RUPS itu khusus dalam modal dasar," kata Sekda Banten Al Muktabar ditemui Sekretariat DPRD Banten usai Paripurna DPRD Banten, Rabu, 4 November 2020.

Total modal dasar yang dimiliki PT BGD mencapai Rp3,3 triliun. Nilai ini sudah termasuk penyertaan modal yang akan diberikan pemprov kepada PT BGD untuk Bank Banten senilai Rp1,551 triliun.

Tentang status Bank Banten, kata dia, sampai kemarin masih dalam Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga : Didominasi Proyek Infrastruktur, Rencana Kerja Pemprov Banten Disoal

"Masih dalam pengawasan khusus, masalah RKUD normanya adalah setelah bank dinyatakan sehat, karena RKUD itu berdasarkan peraturan perundangan harus ditempatkan di bank umum yang sehat," ujar Al Muktabar.

Penyehatan Bank Banten menjadi prinsipnya, Pemprov Banten tak melakukan pembiaran atau menghambat upaya penyehatan Bank Banten. Proses yang berjalan saat ini, sesuai dengan skema penyehatan Bank Banten.

"Tidak hal pembiaran, menghambat, itu tidak ada. Semua berjalan sesuai dengan skema penyehatan Bank Banten," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah