Polda Banten Bongkar Produksi Madu Palsu, Omzetnya Capai Rp 673 Juta Per Bulan

- 10 November 2020, 15:35 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar beserta jajaran menunjukan barang bukti madu palsu saat ekpose di mapolda Banten, Selasa 10 Novmeber 2020
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar beserta jajaran menunjukan barang bukti madu palsu saat ekpose di mapolda Banten, Selasa 10 Novmeber 2020 /Hashemi Rafsanjani/

Kapolda mengungkapkan, motif ketiga pelaku tersebut yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus membuat pangan plahan jenis madu yang berbahan baku gula. Hasilnya diperjualbelikan kepada konsumen seolah-olah madu asli.

Baca Juga: Operasi Zebra Kalimaya 2020 Tanpa Tilang, Ini Kata Dirlantas Polda Banten

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis Madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur.

Dalam sehari, ketiga tersangka memproduksi 1 ton pangan olahan berupa madu bisa, bahkan bisa lebih tergantung pemesanan.

"Omzet yang dihasilkan yaitu jika harga 1 liter pangan olahan jenis Madu dijual Rp 22.000, sehari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omzet sebesar Rp 673.200.000," katanya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, tersangka MS (47) selaku pemilik CV. Yatim Berkah Makmur dijerat pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Pembobol ATM di Serang Ditembak Mati Polisi

Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Sedangkan untuk pasal untuk tersangka TM (35) dan  AS (24) dijerat pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," ucapnya.

Edy mengatakan, madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah