KABAR BANTEN – Ditreskrimsus Polda Banten membongkar produksi madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu.
Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut, yakni AS (24) yang ditangkap di depan Alfamart di Leuwidamar, Kabupaten Lebak. TM (35) dan MA (47) di Kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengatakan, pada Rabu 4 November 2020 Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 3 tersangka produsen madu palsu di dua tempat berbeda.
Baca Juga: IKA SKMA Berikan Bantuan Madu untuk Tenaga Medis Covid-19
Di lokasi Leuwidamar, petugas berhasil mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan 1 jeriken madu yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter.
Sedangkan dari Jakarta, polisi mengamankan bahan baku pembuatan madu palsu yaitu dua drum glucose 300 liter, dua drum glucose 150 liter, satu drum glucose 200 liter, 45 jeriken fructose 30 liter, molases/tetes tebu 10 liter, dan brotowali (pemahit) 40 liter.
Kemudian, 1 drum cairan madu siap jual 300 liter, 2 drum cairan madu siap jual 100 liter, 1 drum cairan madu siap jual 20 liter, 16 jeriken cairan madu siap jual 30 liter, 40 karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, 3 karung tutup botol, serta peralatan produksi.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik Aborsi Berkedok Klinik dengan Tarif Rp2,5 Juta
Selain itu, disita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 66.000.000, 35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, 1 buah handphone.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu," kata Kapolda.