KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Cilegon beserta Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, Polri serta Satpol PP kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada mobil angkutan umum, di Komplek ruko Bonakarta, Rabu 11 November 2020.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, penertiban yang kedua kalinya ini merupakan bagian dari aturan.
“Kami tegaskan sekali lagi, stiker dimobil angkot tidak diperbolehkan, karena itukan masuk kampanye dan lain-lainnya yah,” katanya.
Baca Juga: Pilkada Kota Cilegon 2020, KPU dan Bawaslu Soroti APK
Dia mengatakan, pemasangan stiker paslon Pilkada pada kaca belakang angkot juga dinilai berbahaya lantaran mengganggu penglihatan sopir kendaraan tersebut. Selain itu, hal ini juga dilarang dalam aturan lalu lintas.
“Iya itukan berbahaya karena menutup kaca spion yang ada di dalam kendaraan, mengganggu penglihatan. Yang boleh itu dikendaraan pribadi, silahkan kalau mau dipasang. Penertiban ini akan terus kami lakukan sehingga angkum yang ada di Kota Cilegon ini benar-benar bersih dari APK ,” ujarnya.
Baca Juga: Penanganan Covid-19 Jadi Tema Debat Kandidat di Pilkada Cilegon
Dia menuturkan, dalam razia tersebut ada sekitar 30 angkot yang ditindak pencopotan. Pihaknya langsung memberikan surat teguran terkait pemasangan stiker paslon tersebut dan meminta sopir agar tidak melakukan lagi.
"Kebanyakan angkutan umum jurusan Cilegon - Anyer yang berwarna Silver. Kami berikan surat langsung kepada sopirnya untuk tidak mengulangi lagi pemasangan APK tersebut. Dan mereka ini baru semua, bukan yang dulu pernah kami tindak, " tuturnya.***