Berkenaan dengan kepatuhan Komisi Informasi dalam upaya Penyelesaian Sengketa Informasi, kata dia, sesuai UU Nomor 14/2008 dalam kurun waktu 100 hari sejak permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi diterima, KI Banten memulai penyelesaian PSI pada bulan Juni 2020.
"Hingga 11 November 2020 KI Banten telah menyelesaikan 93 (sembilan puluh tiga) register dari 209 register. Dengan rincian, sisa register yang belum selesai pada tahun 2019 sebanyak 55 register dan 154 register yang didaftarkan pemohon tahun 2020," ujar Lutfi.***