PSBB di Kabupaten Lebak, Satgas Covid-19 Gencar Operasi Yustisi

- 13 November 2020, 03:30 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

KABAR BANTEN - Petugas gabungan dari Dinas Satpol PP, TNI dan Polri yang tergabung dalam Satgas Covid-19, gencar melakukan operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Lebak jilid II di Jalan Ranca Gawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Kamis, 12 November 2020.

Operasi tersebut dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. ”Pelaksanaan operasi yustisi PSBB ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak," kata Ketua Tim operasi Dace Permana kepada Kabar Banten, seusai memimpin operasi.

Ia menyebutkan, dari operasi yang dilaksanakan di beberapa titik lokasi seperti di Persimpangan Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, dan titik lokasi lainnya di Rangkasbitung hasilnya puluhan pengguna jalan yang melintas tersebut terjaring razia karena tidak mengenakan masker.

Baca Juga : Di Kabupaten Lebak, Pasien Covid-19 Sembuh Meningkat

Ia menjelaskan, selain membatasi kegiatan malam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak juga gencar melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Razia yang dilakukan personel gabungan menyasar warga yang mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

Ia menyebutkan, dalam operasi di sekitar Persimpangan Rancagawe, Aweh, Kecamatan Kalanganyar beberapa waktu lalu ada 31 orang pengguna jalan yang terjaring.

”Mereka yang tidak memakai masker kami minta membuat surat pernyataan agar selalu memakai masker, kami juga berikan sanksi push up,” ujarnya.

Menurut dia, berbagai alasan diutarakan masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di tengah kasus Covid-19 di Lebak yang masih mengalami peningkatan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x