Satpol PP Kota Cilegon Bubarkan Kerumunan Warga di JAR, Pemilik Warung Diperingatkan

- 18 November 2020, 08:05 WIB
Kerumunan warga di Jalan Aat-Rusli dibubarkan petugas Satpol PP, Rabu 18 November 2020 sekitar pukul 01.00.
Kerumunan warga di Jalan Aat-Rusli dibubarkan petugas Satpol PP, Rabu 18 November 2020 sekitar pukul 01.00. /Himawan Sutanto/

“Hasil temuan di lapangan memang pada bandel, warga masih berkerumun dan mereka tidak menyadari masih adanya PSBB yang masih berlaku sampai dengan saat ini," kata Sofwan.

Baca Juga: Kasus Penularan Covid-19 di Kabupaten Serang Masih Terjadi, Kesadaran Masyarakat Masih Kurang

"Mungkin suatu saat kami akan melakukan tindakan dengan tegas dan akan diberi sanksi yang lain. Karena sampai dengan saat ini kami masih bijak, bahkan sanksinya juga masih bersifat sosial seperti menghafal dan membaca Pancasila, mengaji, atau kerja bakti,” kata dia, menambahkan.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x