Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020: Iklan Kampanye Paslon di Media, KPU Kedepankan Asas Keadilan

- 19 November 2020, 14:02 WIB
KPU Pandeglang menggelar rapat koordinasi penayangan proofing iklan kampanye paslon Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 di media massa, di Aula KPU Pandeglang, Kamis, 19 November 2020.
KPU Pandeglang menggelar rapat koordinasi penayangan proofing iklan kampanye paslon Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 di media massa, di Aula KPU Pandeglang, Kamis, 19 November 2020. /Endang Mulyana/

KABAR BANTEN - KPU Pandeglang menggelar rapat koordinasi penayangan proofing iklan kampanye paslon Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 di media massa, di Aula KPU Pandeglang, Kamis, 19 November 2020. 

Penayangan iklan kampanye paslon Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 di media massa, baik cetak, radio dan televisi difasilitasi KPU dengan mengedepankan asas keadilan dan sesuai dengan peraturan dan etika iklan.‎

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i mengatakan, pelaksanaan tahapan penayangan iklan kampanye paslon Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 selama 14 hari. Terhitung pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020 sesuai hari terakhir tahapan kampanye. ‎

‎Menurut dia, pada pemilihan gubernur tahun sebelumnya, iklan kampanye bisa ditayangkan di media online. Namun sekarang hanya dapat ditayangkan di media massa cetak dan elektronik.

Ia menyatakan, penayangan iklan kampanye ini akan ditayangkan di enam media cetak, empat televisi dan enam radio. Untuk di media massa cetak ukurannya maksimal 1 halaman. Namun, untuk media cetak, ukurannya 1/2 halaman untuk iklan para pasangan calon.

Sementara untuk di televisi paling banyak 10 spot dan durasinya hanya paling lama 30 detik. Untuk penayangan bisa dilakukan bersamaan atau bergantian, namun tidak bergantian hari, tetapi dalam menit. Sementara di radio durasinya 60 detik.

"‎Waktu penayangan harus mengedepankan asas keadilan," ujarnya.

Baca Juga : Di Kabupaten Pandeglang, Petugas Pelayan Publik jadi Target Penerima Vaksin Covid-19

Terkait soal materi iklan, kata Suja'i, hal itu diserahkan kepada tim pasangan calon. KPU hanya menerima. Namun demikian, KPU akan melihat apakah materi ini sudah sesuai dengan ketentuan dan etika.

Rencananya, penayangan iklan kampanye ini akan dilaksanakan pada 22 November 2020. Namun, nanti penayangan iklan kampanye akan diawasi oleh Satgas dan Bawaslu.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x