Parkir Sembarangan di Jalan Protokol Kota Serang, Dishub Ancam Gembok Kendaraan

26 Juli 2019, 07:45 WIB
penertiban parkir sembarangan di kota serang

SERANG, (KB).- Kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang jalur protokol di Kota Serang akan digembok. Penindakan terhadap kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan dari Ahmad Yani hingga Jalan Veteran Kota Serang itu, mulai disosialisasikan, Kamis (25/7/2019).

Sekretaris Dishub Provinsi Banten Herdi Jauhari mengatakan, kegiatan itu juga sekaligus mensosialisasikan kepada pengusaha maupun pengendara agar tidak memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

"Kami harapkan dengan adanya kegiatan ini tidak lagi ada yang parkir di bahu jalan. Karena kondisi jalan yang kapasitasnya tidak memungkinkan. Apabila ada hambatan seperti adanya parkir di pinggir jalan ini, tentu saja kendaraan tidak bisa lancar, pasti akan ada kemacetan," ujarnya.

Saat ini pihaknya baru melakukan sosialisasi saja, dan penindakan itu akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang. Ia mengatakan, penindakan tersebut bisa saja dilakukan dengan penggembokkan, hingga penilangan kendaraan dari kepolisian.

"Kami tidak bisa melakukan sendiri, karena kami juga harus menyiapkan regulasi. Kami harus bersama-sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan penindakan atau penilangan agar tidak ada lagi yang parkir di bahu jalan protokol," katanya.


Untuk saat ini, pelanggar hanya diberikan peringatan saja agar tidak mengulanginya kembali. Ia juga menjelaskan, meski hanya sebentar, disisi jalan itu tidak diperbolehkan untuk parkir. Namun pihaknya juga harus memikirkan solusi, seperti lahan parkir.

"Kami akan selesaikan itu, parkirnya dimana, bagaimana teknisnya, agar tempat parkir dan tempat berbelanja jaraknya tidak jauh. Itu nanti akan kami rencanakan. Kami sedang survei di jalan protokol ini. Karena biasanya dibelakang gedung itu ada lahan kosong yang bisa kami manfaatkan untuk tempat parkir. Jadi kami akan koordinasi dan mencari tau siapa pemiliknya," ujarnya.

Sosialisasi dan mencari lahan parkir menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Dishub Provinsi Banten dan Dishub Kota Serang. "PR kami itu adalah sosialisasi kepada masyarakat terkait pelarangan parkir, kemudian kantong parkir untuk pengendara. Kami juga sudah koordinasi dengan Dishub Kota Serang dimana saja lahan parkir," ujarnya.

Belum kantongi pergub

Sementara, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Serang Ahmad Yani mengatakan, saat ini baru sosialisasi dan peringatan. Sebab, pihaknya maupun Dishub Provinsi belum mengantongi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penindakan parkir di bahu jalan tersebut.

"Iya, ini masih belum siap, karena kami belum ada izin. Belum ada Pergub, jadi saat ini baru dilakukan peringatan sekaligus sosialisasi bagi pelanggar. Karena kalau penindakkan, kami belum ada dasar hukumnya. Kami juga kan tidak bisa sembarangan menindak," katanya.

Kemudian, ia juga menjelaskan, pihaknya bersama Dishub Provinsi Banten sedang mencari solusi untuk parkir ini. Seperti mencari lahan disekitar lokasi parkir, khususnya pertokoan yang membutuhkan tempat parkir.

"Harus memberikan solusi, seperti lahan parkir bagi pengendara. Kalau dilihat kan sulit ya mencari lahan parkir ditengah kota seperti ini, tapi kami terus mencari itu," ucapnya. (Rizki Putri/SJ)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler