8 Pengguna Narkoba Dibekuk Polres Serang

30 Agustus 2019, 18:00 WIB
polres serang bekuk penguna narkoba

SERANG, (KB).- Sebanyak delapan orang pengguna narkoba berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang selama Agustus 2019. Dari delapan tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi tersebut, satu di antaranya merupakan mantan Kepala Desa di Kecamatan Cikande.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Banten, dari para tersangka tersebut, diamankan barang bukti berupa tiga paket ganja dan empat paket sabu. Kedelapan tersangka tersebut, yakni Kan atau Bonteng (24) warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, IS (32) warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, AS (32) warga Desa Pasir Huar, Kecamatan Malingping, dan Roh (37) warga Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku.
Sementara, tersangka lainnya AD atau Alex (53) merupakan mantan Kades Sukatani, Kecamatan Cikande, PA (25) warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Nur atau Brew (28) warga Kelurahan/Kecamatan Kasemen.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, total pengguna narkoba yang diamankan sebanyak delapan orang. Semuanya ditangkap dari berbagai macam lokasi dalam kurun waktu selama dua pekan terakhir Agustus. “Ada yang di pinggir jalan Cikande, ada yang di kos-kosan di Kasemen, ada yang di perbatasan Kabupaten Serang dan Tangerang,” katanya saat menggelar ekspos di Mapolres Serang, Kamis (29/8/2019).

Ia menjelaskan, kedelapan orang tersebut, kategorinya adalah pemakai. Hal tersebut dilihat dari barang bukti yang telah berhasil diamankan petugas. Secara umum mereka telah menggunakan narkoba selama lima sampai enam bulan terakhir.
Kedelapan tersangka tersebut, diancam dengan pasal 112-127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. “Narkoba yang digunakan adalah psikotropika dan ganja,” ucapnya.

Ia menuturkan, kedelapan tersangka tersebut, memiliki berbagai macam latar belakang pekerjaan, di antaranya buruh lepas dan satu mantan kepala desa. Untuk mantan kepala desa berhasil diamankan di kos-kosan pada awal Agustus. “Ia sudah pakai sekitar lima sampai enam bulan, jadi dari delapan orang itu paling lama setengah tahun menggunakannya,” tuturnya.

Disinggung soal modus operasi, dia mengatakan, untuk mendapatkan barang haram tersebut, mereka menghubungi pengedar melalui telepon tanpa mengetahui identitas asli maupun tempat tinggal pengedar. Setelah itu mentransfer sejumlah uang, barulah kemudian tersangka mengambil barang pesanan sesuai tempat yang sudah ditentukan. (DN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler