Nilai Kerugian Capai Rp 374 Juta, Dua Proyek 2019 Jadi Temuan

21 Januari 2020, 10:00 WIB

SERANG, (KB).- Inspektorat Banten mencatat, dua proyek pekerjaan fisik pada tahun anggaran 2019 menjadi temuan. Kedua proyek tersebut terdapat di satu OPD Pemprov Banten dengan nilai kerugian yang harus dikembalikan diperkirakan mencapai Rp 374 juta.

Sekretaris Inspektorat Banten Sugiono menuturkan, laporan keuangan tahun anggaran 2019 dari tiap OPD Pemprov Banten sudah rampung. Rencananya laporan tersebut akan disampaikan ke BPK pada 31 Januari 2020.

"Karena arahan Pak Gubernur disampaikan lebih awal, rencana 31 (Januari). Mudah-mudahan tepat waktu," tuturnya saat ditemui di Inspektorat Banten, Senin (20/1/2020).

Agar rencana tersebut terealisasi, pihaknya sudah melakukan monitoring evaluasi (monev) terhadap laporan keuangan masing-masing OPD.

"OPD menyusun laporan keuangan, dibuat kompilasi oleh BPKAD jadilah LKPD," ujarnya.

Sebelum disampaikan resmi, mulai 20 Januari 2020 BPK mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan sampai 8 Februari 2020.

"Kalau LKPD waktunya terbatas sehingga dari awal dilakukan pemeriksaan pendahuluan namanya," ucapnya.

Setelah pendahuluan, BPK akan melanjutkan pemeriksaan ke tahap yang lebih rinci. Di dalamnya terdapat proses pemeriksaan fisik berikut konfirmasi data.

"Kami dari inspektorat tentunya kami siap melakukan pendampingan ke lapangan, atau mungkin koordinasi dengan OPD terkait data yang diperlukan," katanya.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan, BPK kemudian mengeluarkan opini terhadap laporan tersebut. Dia berharap pemprov mampu mempetahankan opini BPK untuk yang keempat kalinya.

"Mudah-mudahan laporan ini memenuhi kaidah yang ditentukan, sehingga mendapatkan opini terbaik yaitu WTP," ujarnya.

Sebelum sampai ke tangan BPK, pihaknya juga terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan masing-masing OPD.

Dalam pemeriksaan tersebut diketahui terdapat dua pekerjaan fisik yang menjadi temuan. Sebab, volume pekerjaan tak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

"Kelebihan pembayaran, kekurangan volume," ucapnya.

Nilai kerugian negara yang perlu dikembalikan dari dua pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 374 juta. Dia tak menyebutkan OPD pemilik pekerjaan tersebut, namun dia memastikan kerugiannya telah ada yang dikembalikan.

Berdasarkan hasil konfirmasi dinas bersangkutan kepada pihak ketiga, kerugian negaranya akan dikembalikan pasca LHP BPK keluar.

"Kemarin itu kan masih ada Rp 374 juta, tapi kemarin sudah (Rp) 57 juta sekian, jadi tinggal (Rp) 300 juta berapa, ya masih ada tetapi kan relatif kecil dibandingkan anggaran yang cukup besar," tuturnya.

Ia menjelaskan, BPK memiliki pola baru dalam pemeriksaan pekerjaan fisik yaitu berbasis kualitas.

"Jadi BPK itukan sekarang mengujinya sudah kualititatif jadi dibawa ke lab, hasil lab (laboratorium) kualitasnya seperti apa, dibandingkan dengan kontraknya. Misalnya kontraknya K300, tapi hasilnya kurang K300 itu adalah selisih dihitung nilainya berapa, alhamdulillah sudah bagus lah," katanya.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, inspektorat telah melakukan berbagai langkah. Antara lain monev terhadap penggunaan keuangan berikut rekonsiliasi aset.

"Supaya kalau ada masalah segera terdeteksi, kalau enggak begitu tahu-tahu udah di penghujung, kalau sudah di penghujung kan nanti menelusurinya akan sulit," ujarnya.

Lebih awal

Wakil Penanggung jawab BPK RI Perwakilan Banten Agung M Noor mengatakan, Pemprov Banten berencana menyampaikan laporan keuangan pada 31 Januari, atau lebih awal dibanding provinsi lain di Indonesia.

"Makanya kami menekankan bahwa kami akan pastikan, laporan tersebut antar lapornya sudah balance, sudah seimbang dan kelengkapan sudah cukup," ucapnya.

Dalam proses pemeriksaan, ia berharap pemprov bisa memastikan kebutuhan akan informasi tak terhambat.

"Seluruh informasi yang dibutuhkan, baik dokumen, penjelasan yang kita butuhkan itu tidak ada hambatan. Tidak ada lagi namanya pembatasan lingkup bagi yang nantinya, dengan yakin kita bisa memberikan opini yang cukup dengan bukti-bukti yang ada," tuturnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler