Terkendala Aset, Puskesmas Pembantu di Karangantu Tutup

23 Januari 2020, 02:00 WIB

SERANG, (KB).- Puskesmas Pembantu (Pustu) di Karangantu, Kecamatan Kasemen ditutup. Hal tersebut disebabkan, karena persoalan aset atau terjadinya sengketa kepemilikan lahan, sehingga tidak dapat beroperasi. Sebelumnya, Pustu Banten Girang dan Jeranak di Kelurahan Banjarsari juga belum membuka pelayanan hingga saat ini.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Eka Agustina mengatakan, persoalan aset yang menyebabkan Pustu Karangantu berhenti beroperasi, karena adanya sengketa kepemilikan lahan dan bangunan dengan masyarakat.

"Pustu di bawah induk Puskesmas Kasemen, yaitu Pustu Karangantu, karena bermasalah soal asetnya," katanya, Selasa (21/1/2020).

Hingga saat ini, ujar dia, sengketa kepemilikkan tersebut belum selesai. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan kepada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk penyelesaiannya.

"Semua sudah diserahkan kepada BPKAD. Memang kami ingin membuka pelayanan di sana (Pustu Karangantu), tapi masih ada masalah aset, jadi kami masih menunggu," ujarnya.

Namun, berbeda dengan Pustu di Banjarsari, Pustu Karangantu berdekatan dengan Puskesmas Kasemen, sehingga masyarakat tidak terlalu merasakan kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Selain itu, kami ada Puskesmas Keliling (Pusling). Jadi, ada jadwalnya untuk datang ke lapangan melakukan pemeriksaan kesehatan," ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kota Serang Sukanta membenarkan, soal sengketa aset pada Pustu Karangantu yang ada di Kecamatan Kasemen.

"Jadi, Pustu itu bermasalah, karena dikuasai oleh pihak lain. Jadi, kalau dilihat, memang ada bangunan Pustu dan rumah dinas (Rumdin) untuk pegawai kesehatan yang berjaga," tuturnya.

Bahkan, dia menjelaskan, pada saat dia mendatangi Pustu tersebut, ada orang yang menempatinya.

"Jadi, katanya mereka disuruh tempati untuk menjaga rumdin oleh mantri (petugas kesehatan di sana). Jadi, mereka tempati lah itu rumdin," katanya.

Ia mengatakan, jika sengketa yang terjadi pada Pustu Karangantu merupakan kesalahan dari Dinkes Kota Serang, karena kurangnya pengawasan terhadap aset milik mereka.

"Memang karena itu kan tidak digunakan oleh dinas terkait. Kecuali digunakan, jadi pasti ada yang mengisi dari dinas terkait juga," tuturnya.

Berdasarkan data yang dia miliki, Pustu Karangantu merupakan aset hasil limpahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

"Pelimpahan Pustu Karangantu pada 2017. Luasnya itu 600 meter persegi, sedangkan untuk harga perolehannya sebesar Rp 12 juta. Tapi, kalau dinilai pada saat ini nilainya sudah lebih besar dari Rp 12 juta," ujarnya. (Rizki Putri/YA)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler