KI Banten Tangani 53 Sengketa Informasi, Pemerintah Desa Paling Banyak Dilaporkan

8 Februari 2020, 06:30 WIB
KI Banten di Kabar Banten

SERANG, (KB).- Selang beberapa pekan dilantik, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menangani 53 sengketa informasi yang merupakan limpahan dari Komisioner KI Provinsi Banten periode sebelumnya.

Dari 53 sengketa informasi tersebut, pemerintah desa (pemdes) paling banyak dilaporkan atau sebagai termohon, dengan jumlahnya mencapai 27 sengketa. Sedangkan sisanya, sengketa untuk badan publik lain, seperti organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten serta instansi vertikal tingkat Provinsi Banten.

Komisioner KI Banten Lutfi mengatakan, 27 desa yang menjadi termohon seluruhnya desa di Kabupaten Lebak. Jenis informasi yang disengketakan berupa laporan penggunaan dana desa tahun anggaran 2017. Adapun pemohonnya rata-rata mengatasnamakan individu.

"Desa 27 dan itu semua di Kabupaten Lebak. Mungkin untuk 2020 ini bisa jadi untuk desa di kabupaten lainnya," katanya saat berkunjung ke Harian Umum Kabar Banten, Kota Serang, Jumat (7/2/2020).

Dari 27 sengketa informasi untuk pemdes, enam di antaranya sudah memasuki tahapan sidang. Dengan proses tahapan sidang, 3 sengketa dinyatakan gugur karena pemohon tak hadir selama dua kali sidang berturut-turut. Kemudian satu sengketa akan memasuki sidang ajudikasi atau pembuktian dan dua masuk tahap mediasi.

"Kalau dalam tahapan mediasi ada kesepakatan maka dinyatakan selesai. Kalau tidak terjadi kesepakatan maka harus lanjut sidang ke ajudikasi," ucapnya.

Berbeda dengan pemdes, sengketa informasi yang menjadikan OPD dan instansi vertikal tingkat Provinsi Banten sebagai termohon, rata-rata pemohonnya berupa lembaga berbadan hukum. Penanganan sengketa untuk pemdes, OPD dan instansi vertikal harus rampung dalam waktu 100 hari kerja.

"Kesemuanya 100 hari kerja harus tuntas. Karena banyaknya register kita usahakan tidak melebihi 3 hari langsung ditangani," tutur pria yang juga mantan Komisioner KPID Banten ini.

Ia mengatakan, setiap warga negara atau lembaga yang memiliki badan hukum dan tercatat di Kemenkumham dapat menyampaikan permohonan informasi kepada badan publik. Syaratnya, untuk individu harus melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dan untuk lembaga melampirkan SK Kemenkumham berikut KTP individu bersangkutan.

"Misalnya ingin mengetahui laporan pelaksanaan dana desa, itu bisa," katanya.

Selanjutnya, badan publik sebagai termohon wajib memberikan informasi yang dimohon selama tak menyangkut informasi yang dikecualikan.

"Ketika permohonan informasi tidak dijawab (badan publik), maka (pemohon) mengajukan keberatan ke atasan PPID (pejabat pengelola informasi daerah (PPID). Apabila dalam waktu 14 hari ketika tidak ada jawaban berupa tertulis, maka si pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi secara tertulis, kemudian ketika sidang setelah permohonan diregister," ucapnya.

Panggil pihak terkait

Wakil Ketua KI Provinsi Banten Toni Anwar mengatakan, pihaknya akan memanggil para pihak terkait baik pemohon maupun termohon paling lambat tiga hari setelah permohonan sengketa diregister.

"Ketika sidang belum tentu keduanya hadir atau bisa salah satunya tidak hadir, maka ada penundaan. Tapi pada saat badan publik yang tidak hadir KI bisa langsung memutus atau memeriksa. Kalau si pemohon yang tak hadir maka tidak bisa dilaksanaan pemeriksaan. Tapi jika (pemohon) tidak hadir dua kali berturut tanpa ada keterangan maka permohonan sengketa dinyatakan gugur," ucapnya.

Ia menjelaskan, permohonan sengketa informasi merupakan dampak tidak diberikannya informasi publik oleh badan publik. Sebenarnya dia ingin sengketa informasi sudah mulai mengikis, dalam artian badan publik sudah tergerak menyediakan informasi publik secara mudah, baik informasi secara berkala, setiap saat, termasuk informasi serta-merta.

"Pada era 4.0 ini masyarakat sudah harus mudah mendapatkan informasi publik," tuturnya.

Untuk meningkatkan kesadaran agar badan publik menyediakan informasi publik secara mudah, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah. Pertama, secara regular KI melakukan monitoring evaluasi (monev) sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh KI pusat.

"Kedua KI mengingatkan setiap badan publik wajib menyampaikan laporan layanan informasi, sebelum tiga bulan berakhirnya tahun anggaran berjalan. Ketiga, bahwa KI selalu mengingatkan badan publik untuk wajib menyediakan dan mengumumkan informasi," ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, partisipasi publik terhadap rencana pemerintah dapat tercapai, sebagaimana juga diharapkan Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang melahirkan pemerintahan bersih, transparan dan akuntabel. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler