Kualitas Jalan di Kabupaten Serang Diawasi Ketat

20 Februari 2020, 15:00 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang memastikan kualitas jalan yang dibangun baik dan sesuai spesifikasi. Untuk itu, pihak DPUPR mengawasi secara ketat setiap pembangunan jalan di wilayahnya.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, sesuai arahan dari Bupati (Ratu Tatu Chasanah), jalan yang dibangun kualitasnya harus baik dan terjaga. “Karena jalan bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari," tuturnya, Rabu (19/2/2020).

Oleh karena itu, kata Yadi, DPUPR juga tidak segan untuk mencoret dan memblacklist kontraktor yang bekerja tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Kita tahun 2019 ada satu kontraktor yang kita blacklist karena tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu," katanya.

Selain itu, ada tiga titik di tahun lalu yang diminta dibongkar oleh DPUPR karena kualitas jalan yang dihasilkan kurang baik.

"Pas dihampar, ternyata kualitasnya memang jelek. Itu kita langsung bongkar. Kalau tidak salah ada di Cikeusal, Mancak, dan Kecamatan Pabuaran. Itu kita bongkarnya sampai 200 meter," tuturnya.

Yadi mengungkapkan, DPUPR juga tidak membayar penuh sejumlah perusahaan yang melaksanakan proyek, karena ketebalan beton kurang, dan tidak sesuai spesifikasi.

"Misalnya kan kita ketebalan itu 20 centimeter. Apabila kekurangannya melebihi 12 milimeter atau sekitar 1,2 centimeter, itu enggak kita bayarkan. Kita mengikuti spesifikasi dari KemenPUPR," katanya.

Sementara, terkait dengan hasil pengawasan Komisi IV DPRD Kabupaten Serang di ruas jalan Mancak-Balekambang, dan Balekambang-Sondol yang menemukan retakan jalan dan menyoroti terkait alat keselamatan kerja.

Yadi mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjutinya. DPUPR sudah menegur kontraktor terkait dengan alat keselamatan kerja, dan mengecek langsung retakan yang dilaporkan Komisi IV.

"Memang ada retakan. Tapi bukan retakan besar dan tidak berpengaruh pada struktur. Paling juga ada empat titik. Kita kan masih dalam tahap pekerjaan di 50 persen," kata Yadi.

Terkait alat kesehatan dan keselematan kerja (K3), menurutnya, pihaknya terus menghimbau kepada seluruh kontraktor agar lengkap.

Yadi mengatakan, sesuai standar operasional prosedur, DPUPR juga akan kembali mengecek kualitas beton setelah pengecoran selesai dilaksanakan.

"Selesai dibeton, mutu beton kita uji oleh tim independen. Nanti dicek di laboratorium di Universitas Indonesia," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, tahun ini jalan kewenangan Kabupaten Serang ditargetkan selesai diperbaiki sepanjang 585,13 kilometer (Km) dari total 601,13 Km. Sejak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Pandji Tirtayasa dilantik memimpin Kabupaten Serang 2016, terdapat 474.77 Km jalan kewenangan kabupaten yang rusak.

Hingga 2019, telah selesai diperbaiki dengan betonisasi sepanjang 483,45 Km. Kemudian di 2020 akan dibangun 101,68 Km, sehingga jalan beton tahun ini akan selesai sepanjang 585,13 Km atau persen 97,33. Sisa sepanjang 16 Km akan dibangun 2021.

"Target, jalan kewenangan kabupaten sepanjang 601,13 Km tuntas mantap dengan betonisasi pada 2021,” ujar Yadi.

Selanjutnya, menurut Yadi, Pemkab Serang akan menaikan status jalan desa menjadi jalan kabupaten sepanjang 400 Km dari total jalan desa 1.000 Km lebih.

“Pemkab Serang tidak bisa langsung memperbaiki semua kerusakan jalan desa. Perbaikan jalan desa bertahap,” ucapnya. (DN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler