Kemenhub Izinkan Trasportasi Beroperasi, Terminal di Banten Masih Sepi

12 Mei 2020, 10:30 WIB
Herdi Jauhari

SERANG, (KB).- Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan berbagai transportasi beroperasi ke luar daerah tak begitu berdampak di Banten. Tidak ada peningkatan jumlah bus mengangkut penumpang di terminal di Banten.

Sekretaris Dishub Banten Herdi Jauhari mengatakan, sejak izin tersebut berlaku, pihaknya belum melihat peningkatan jumlah bus di terminal yang siap mengangkut penumpang. Kemungkinan disebabkan pengelola bus masih pikir-pikir menangkut penumpang yang jumlahnya sedikit dibanding situasi sebelum Covid-19.

"Karena penumpangnya terbatas sesuai dengan kriteria itu terbatas. Kalau kriteria itu yang diperbolehkan, itu pasti sedikit. Orang kan cenderung mudik, kalau mudik di luar kriteria yang ditetapkan pasti enggak boleh. Termasuk di bandara juga, ramai si ramai, tapi karena itu (penumpangnya) khusus itu pasti dikit juga," ujarnya.

Diketahui, Kemenhub memberikan izin kepada transportasi untuk kembali beroperasi mulai 7 Mei 2020. Izin itu diberikan kepada seluruh jenis transportasi mulai darat, laut hingga udara.

"Semua transportasi, darat, laut dan udara," katanya kepada wartawan, Senin (11/5/2020).

Meski diizinkan beroperasi, lanjut dia, transportasi tak diizinkan mengangkut penumpang hendak mudik. Bus hanya diperbolehkan mengangkut penumpang khusus yang sudah mendapatkan izin.

"(Izin beroperasi kepada transportasi) lebih cenderung untuk mobilisasi pelaksanaan komunikasi dan koordinasi (penanganan Covid-19), atau kepada penumpang yang punya izin khusus," ujarnya.

Penumpang yang memiliki izin khusus itu contohnya seperti pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Indonesia.

"Pulang dari luar negeri. Iyakan sekarang mereka tertahan, semacam begitu, itu yang izin khusus," tuturnya.

Kemudian penumpang khusus yang bepergian antar daerah Indonesia seperti penumpang yang mengalami hal darurat. Anggota keluarga mereka meninggal dunia dan hendak melayatnya.

"Misalnya ada yang meninggal keluarganya, orangtuanya, bapaknya, anaknya, itu bisa tetapi dengan ada surat keterangan," katanya.

Berikutnya, lanjut dia, mahasiswa luar negeri yang akan pulang ke daerahnya karena kampusnya sudah diliburkan. Sama seperti penumpang yang mengalami hal darurat, mahasiswa juga harus mendapatkan surat izin disertai surat keterangan sehat.

"Ada surat dari kampusnya dilampiri dengan kesehatannya, dia boleh pulang karena memang di kampusnya sudah disuruh pulang, semacam begitu," ujarnya.

Disinggung apakah terjadi kenaikan tarif angkutan pasca Kemenhub mengeluarkan izin, ia mengaku belum mengetahuinya.

"Kalau tentang harga (ongkos) saya belum mengecek nih, mungkin coba konfirmasi ke yang lain ke teman yang di lapangan atau penumpang," ucapnya.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan penyekatan terhadap kendaraan umum dalam rangka Operasi Ketupat Kalimaya 2020. Langkah ini merupakan operasi keselamatan dan kemanusiaan. Kegiatannya dilaksanakan mulai tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020, atau sekitar 37 hari.

"Operasi Ketupat Kalimaya 2020 dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari daerah zona merah hingga ke daerah daerah lain, serta upaya penyekatan dilakukan untuk mempercepat penanggulangan Covid-19," katanya.

Dishub diminta gencar sosialisasi

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk terus menyosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat, guna memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 di Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menilai, sejauh ini sosialisasi dan penindakan yang dilakukan Dishub Kota Serang masih kurang. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya warga yang sudah kembali datang ke Kota Serang.

"Kan kalau dari awal disosialisasikan saya kira orang akan berpikir lagi, walaupun memang sekarang sudah terlambat tapi tidak salahnya Dishub terus lakukan edukasi dan sosialisasi," kata politisi Gerindra itu, Senin (11/5/2020).

Ia juga berharap edukasi terkait dampak dari mudik bisa dimaksimalkan. Artinya, Dishub Kota Serang tidak hanya menyosialisasikan larangan tetapi juga mengedukasi masyarakat. Selain kepada Dishub, ia juga meminta kelurahan di Kota Serang untuk memaksimalkan peran perangkat kelurahan yang ada dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Dibutuhkan peran perangkat kelurahan untuk mendeteksi adanya pemudik yang datang ke Kota Serang saat memasuki musim lebaran tahun ini," ucapnya.

Menurut dia, perangkat di tingkat kelurahan seperti RT dan RW merupakan garda terdepan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Pendataan kepada para pendatang dari zona merah sangat penting dilakukan guna memastikan bahwa pendatang yang membandel mudik diawasi secara ketat sesuai dengan protokol kesehatan.

"Data para pendatang ini nanti harus ditulis sedetail mungkin seperti riwayat perjalanan dan kesehatan sebelum datang ke lokasi kemudian dilaporkan ke puskesmas untuk ditindaklanjuti," tuturnya. (SN/Masykur/SJ)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler