25 Ribu Tenaga Kerja Dirumahkan, PHK di Banten Tembus 7.500 Orang

14 Mei 2020, 09:45 WIB

SERANG, (KB).- Jumlah pekerja di Provinsi Banten yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19 hingga 13 Mei 2020 mencapai 7.500 orang. Jumlah tersebut meningkat dari data yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) per 7 Mei 2020.

Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan, pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap puluhan ribu perusahaan di Banten. Sedikitnya 7.500 pekerja terkena PHK dan 25.000 dirumahkan.

"Ada, sudah 7.500 lebih yang ter PHK. Sebanyak 25.000 yang dirumahkan dari 20.020 perusahaan," ucapnya.

Baca Juga : 53 Perusahaan di Banten PHK 6.000 Karyawan Dampak Covid-19

Mereka yang terkena PHK dan dirumahkan merupakan pekerja di perusahaan beragam bidang. Ada yang perusahaan produksi sepatu dan perusahaan ritel.

"Ada macam-macam, ada dari sektor persepatuan, retail, hampir semua ada yang terdampak," katanya.

Ia menekankan kepada perusahaan agar tetap melaksanakan kewajibannya kepada karyawan yang di-PHK. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Kalau yang PHK haknya harus diberikan. (Disnakertrans) ada pengawasan, Kalau misalnya ada penugasan terhadap kepala dinas masih boleh melakukan pengawasan (terhadap PHK)," tuturnya.

Sementara untuk pekerja yang dirumahkan, perusahaan tetap membayarkan gaji per bulannya dengan besaran yang disepakati bersama pekerja.

"Kalau dilihat SE (surat edaran) menteri itu harus dirundingkan dan dibayar upahnya, mau separuhnya, mau seperti apa tergantung perusahaannya," ujarnya.

Pihaknya mempersilakan pekerja terkena PHK dan dirumahkan yang tak mendapatkan haknya untuk melapor ke Disnakertrans. Laporan bisa dilakukan langsung ke Kantor Disnakertrans Banten. "Kantor kami buka terus, nanti ada piket yah," ujarnya.

Berdampak luas

Sementara, Kepala Disperindag Banten Babar Suharso mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap industri di Banten. Antara lain ada pekerja yang terinfeksi Covid-19 dan ada pula permintaan terhadap produksinya menurun.

Ia mengungkapkan, penurunan paling dirasakan oleh industri padat karya seperti alas kaki.

"Dengan penurunan permintaan maka harus dilakukan pengurangan kapasitas produksi. Dampaknya kepada PHK dan merumahkan pegawai. Satu sisi alas kaki ini juga mereka mau merelokasi produksinya ke luar Banten, ada beberapa. Jadi dampaknya jadi luas," ucapnya.

Menurut dia, selama ini banyak industri yang mencoba bertahan di tengah pandemi Covid-19.

"Tadinya buat garmen alas kaki (menjadi) membuat APD atau alas kesehatan, masker, itu mereka masih eksis. Kemudian pabrik kimia mengembangkan produksi disertifikasi buat disinfektan, itu masih eksis. Walaupun situasi covid, mereka bisa menangkap peluang itu," katanya.

Baca Juga : Tekan PHK, PSBB Dilonggarkan

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta industri yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19 tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

"PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Provinsi Banten, memang membolehkan industri yang ada untuk tidak tutup sepanjang melaksanakan protokol kesehatan. Karena saya ingin industri tidak berhenti dan karyawan menganggur," katanya.

Untuk memastikannya, ia telah meminta Disnakertrans Banten melakukan pemantauan.

"Industri atau perusahaan tetap jalan tapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Saya minta Dinas Tenaga Kerja terus memantau. Kalau tidak terpaksa, jangan melakukan PHK," tuturnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler