Larang Keras Pungutan Bansos Covid-19, Kadinsos Banten : Laporkan!

10 Juni 2020, 10:00 WIB
images (1)

SERANG, (KB).- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Sosial melarang keras pungutan dalam bentuk apapun terhadap bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Jika terdapat temuan mengenai hal tersebut, pemprov membuka diri dan mempersilakan masyarakat untuk melaporkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Nurhana usai melakukan video konferensi daring bersama Ombudsman Banten dan Dinas Sosial kabupaten/kota se-Banten, Selasa (9/6/2020).

Bansos Covid-19 merupakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diluncurkan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Tujuannya untuk membantu meringankan beban masyarakat Banten yang berisiko sosial akibat dampak Covid-19.

Nurhana mengatakan, dengan adanya bansos tersebut penerima manfaat bisa merasakan bantuan tersebut dengan baik.

"Hal yang jelas Dinsos Banten tidak memberikan arahan untuk melakukan pungutan liar bagi penerima bantuan sosial. Jika memang peristiwa itu terjadi di lapangan silakan untuk melaporkan," kata Nurhana.

Dinsos Banten, kata dia, memiliki layanan aduan di laman dinsos.bantenprov.go.id. Di laman tersebut terdapat kolom aduan. "Jadi silakan kirim aduan ke kami, biar kami segera tidak lanjuti," Nurhana.
Pada kesempatan tersebut Ombusman Banten meminta dinsos menampilkan penerima bantuan di laman dinsos.

Plt Sekretaris Dinsos Pemprov Banten Budi Darma menjelaskan, data penerima bantuan sosial merupakan identitas kemampuan secara ekonomi seseorang, dan merupakan hak dan pribadi seseorang untuk tidak disampaikan kepada masyarakat luas.

"Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 ayat 2, bahwa data penerima bantuan masuk ke dalam infromasi  yang dikecualikan. Kendati demikian, saya sepakat bahwa penyaluran bantuan sosial harus berasaskan akuntabilitas dan transparansi," ujar Budi.

Dinsos Banten menjelaskan dalam penyaluran bansos tersebut proses pendataan dan pembuatan rekening bank membutuhkan waktu.

"Namun untuk tahap kedua dan ketiga jika masih ada kemungkinan akan bisa lebih cepat karena data lebih baik dan rekening sudah ada. Kami Dinsos Banten juga meminta dukungan semua pihak, agar bantuan sosial JPS Covid-19 ini dapat tersalurkan dengan baik, dan penerima manfaat tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," kata Budi.

Berdasarkan data Dinsos Banten per tanggal 9 Juni 2020 tercatat realisasi penyaluran bansos program JPS sudah mencapai Rp 48.231.600.000.
Rinciannya, Kabupaten Serang 1.052 KK Rp 526.000.000, Kota Cilegon 77 KK Rp 38.500.000, Kab. Pandeglang 27.772 KK Rp. 13.886.000.000, Kab. Lebak 583 KK Rp. 291.500.000, Kab. Tangerang 41.615 KK Rp. 24.969.000.000, Kota Tangerang 8.958 KK Rp. 5.374.800.000, dan Kota Tangsel 5.243 KK Rp. 3.145.800.000. Sementara untuk Kota Serang saat ini masih berproses. (RI)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler