Usulan Raperda RZWP3K Tanpa Kajian Lingkungan

15 Juli 2020, 09:45 WIB
ilustrasi-raperda

SERANG, (KB).- Usulan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dari eksekutif diketahui belum disertai kajian lingkungan. Sebab, kajian lingkungan tersebut saat ini masih dalam perbaikan dan penyempurnaan.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Banten Juhaeni M Rois, ditemui di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (14/7/2020).

Dia mengatakan, pansus DPRD Banten segera membahas raperda tersebut setelah dibentuk melalui rapat paripurna, Selasa (14/7/2020). Menurut Juheni, dokumen kajian lingkungan tersebut sedang dalam perbaikan dan penyempurnaan. Kajian tersebut, kata dia, sangat penting dalam proses pembahasan RZWP3K.

"Ada kajiannya kan sudah lama yah, tapi yang kurang- kurang itukan ditambah. (Sambil) berjalan lah. Ini sudah mulai jalan. Tinggal tanya saja kepada anggota pansus, silakan mereka jalan," kata Juheni.

Baca Juga : DPRD Banten Diminta Kebut Raperda RZWP3K

Dirinya pesimistis Raperda RZWP3K bisa rampung akhir Agustus sesuai target yang ditentukan. Sebab, saat ini DPRD sedang banyak agenda pembahasan seperti Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD Perubahan 2020 dan lain-lain.

"Semoga lah, cuma kita ini pembahasan KUA-PPAS, perubahan anggaran, segala macam, berat sebetulnya," ucapnya.

Terkait adanya penolakan dari kelompok masyarakat, pihaknya membuka pintu kepada kelompok masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RZWP3K.

"Jadi stakeholder yang terkait dengan masalah ini silakan datang memberikan masukan-masukannya. Jadi jangan suudzon dulu, kami ini kan wakil rakyat. Mari bahas bersama apa yang terbaik untuk rakyat, berikan masukan untuk kami," ujarnya.

Baca Juga : Mulai Diparipurnakan, Raperda RZWP3K Kembali Tuai Penolakan

Senada, Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengatakan, pihaknya akan melibatkan unsur terkait dalam pembahasan RZWP3K. Meliputi OPD terkait di Pemprov Banten, pemerintah kabupaten/kota yang terkait dengan reklamasi, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta masyarakat yang merasa keberatan.

"Tentunya kami akan undang juga terkait pro kontra untuk menjadi bahan second opinion dalam rangka mengonsolidasikan terhadap perda," katanya.

Langkah itu, kata dia, bertujuan transparansi tentang RZWP3K. Hakikatnya RZWP3K untuk menertibkan posisi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, kelautan dan lain-lain.

"Tentunya menjadi bagian salah satu upaya kepastian hukum di DPRD Banten membuat RZWP3K ini agar proses potensi dari laut yang ada di kita itu terhadap perlindungan para nelayan," ujarnya.

Menurut dia, melalui RZWP3K pemprov ingin memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para nelayan dan membuat investasi berjalan.

"Di sini akan mengatur regulasi terhadap kepastian itu. Selanjutnya dari kami akan mengundang pemerintah daerah kabupaten/kota, akan mengundang second opinion terhadap instansi terkait maupun juga masyarakat secara transparan dan terbuka perda ini akan dilakukan," tuturnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler