Sudah Diundang Pansus, Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Tak Dihadiri OJK

17 Juli 2020, 07:30 WIB
raperda ilust

SERANG, (KB).- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) pansus raperda penambahan penyertaan modal yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (16/7/2020).

Ketua Pansus Gembong R Sumedi mengatakan, OJK telah diundang rapat dengar pendapat, namun tidak hadir.

"Kalau saya tanya bagian hukum si mereka (OJK) bilangnya sudah siap, cuma belum dapat disposisi dari pimpinannya. Saya bilang online, kemendagri online, enggak ada masalah," katanya.

Pihaknya akan melakukan komunikasi lanjutan dengan OJK. Diharapkan, upaya itu tidak memperlambat penyusunan raperda penambahan penyertaan modal.

"Kita akan berupaya gimana lah, kalau mereka enggak bisa ketemu kita, online atau bagaimana," ujar pria yang juga politisi PKS ini.

Dalam rapat tersebut, raperda yang akan menjadi payung hukum penambahan penyertaan modal kepada Bank Banten, juga disarankan tak memakai kata konversi. Sebab, konversi merupakan istilah yang belum dikenal untuk penyertaan modal yang bersumber dari dana kas daerah pemerintah Provinsi Banten.

Menurut Gembong, dalam pansus muncul saran agar raperda penambahan penyertaan modal tidak menggunakan konversi. "Mengusulkan tidak usah pakai konversi," ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan rapat dengar pendapat.

Baca Juga : Raperda Penyertaan Modal Bank Banten, Sambutan Gubernur Disoal

Raperda sebaiknya langsung menggunakan kata bahwa penambahan penyertaan modal diambil dari dana Kasda Pemprov Banten yang ada di Bank Banten.

"Misalnya istilahnya dananya sudah ada di Bank Banten, bahasanya kira-kira dengan menggunakan dana pemprov yang di Bank Banten, tidak perlu menggunakan kata konversi. Nanti kita ingin akan perdalam lagi di pansus," ucapnya.

Tidak hanya terkait konversi, pihaknya juga menilai judul raperda lebih baik perubahan atas Perda 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan ke modal saham PT BGD untuk pembentukan Bank Banten.

"Jadi memang setelah kita bicara dengan Pak Sekda memang cocoknya lebih kepada perubahan Perda 5 tahun 2013," ujarnya.

Penyempurnaan

Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, rapat dengar pendapat bagian tahapan penyusunan raperda penambahan penyertaan modal. Beberapa instansi yang hadir antara lain Polda Banten, Kejati, LPS, Kanwil Kemenkumham, dan Kemendagri yang hadir melalui video conference. "OJK tidak hadir," tuturnya.

Pihaknya akan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak tersebut untuk penyempurnaan raperda.

"Masukan itu yang merupakan niat bersama untuk menyempurnakan regulasi ini. Ini bagus dibuka ruang. Ini tahapan konsultasi publik juga kaitan stakeholder," katanya.

Terkait kata konversi, ia mengatakan, terdapat pandangan dalam rapat yang menyebut tidak masalah menggunakan kata konversi. Dengan catatan dalam raperda disebutkan pembatasan definisi konversi yang dimaksud.

"Istilah itu di perbankan familiar, tidak masalah, tinggal nanti substansi kebutuhan kita mendefisinikan," ucapnya.

Ia tak menampik, terdapat pembahasan tentang raperda yang dibahas berbentuk baru, atau revisi atas Perda Nomor 5 tahun 2013.

"Itu substansi bagian kita diskusi apakah berdiri sendiri atau revisi Perda 5, itu hal bagaimana baiknya dirumuskan Bapak Ibu kita di dewan," tuturnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler