DPRD Banten Sahkan Perda, Penyertaan Modal Tak Jamin Sehatkan Bank Banten

22 Juli 2020, 08:30 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small

SERANG, (KB).- Penyertaan Modal senilai Rp 1,5 triliun kepada Bank Banten belum tentu menjadikan bank tersebut sehat. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) akan mengonsultasikan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

WH mengatakan, pihaknya masih melakukan konsultasi ke OJK untuk mengetahui sejauh mana jaminan suntikan dana senilai Rp 1,5 triliun dapat menyehatkan Bank Banten.

"Apakah dengan dana kita (Rp 1,5 triliun) yang sekarang ada ini akan sehat, kami kan konsultasikan. Karena yang nanti akan mengatakan bank ini sehat, bank ini laik itu adalah OJK. Dia lembaga satu-satunya yang memberikan keputusan tentang apakah bank ini sehat," kata WH, seusai pengesahan Perda penyertaan modal dalam Rapat Paripurna di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).

WH mengatakan, penyertaan modal senilai Rp 1,5 triliun menggunakan dana Kasda Pemprov Banten yang tertahan di Bank Banten.

"Itukan ada kasda yang bisa dikonversi di situ, diperbankan itukan ada pencatatan," ucapnya.

Baca Juga : BJB Belum Tentukan Sikap, Merger Bank Banten Menggantung

Dirinya mengakui ada rencana mengembalikan RKUD Pemprov Banten ke Bank Banten jika kondisinya sudah sehat. Namun langkah itu tidak mungkin dalam waktu dekat ini mengingat penyehatan Bank Banten masih proses.

"Jangan nanti teman-teman (wartawan) bilang gubernur yang menyehatkan, gubernur yang tanggung jawab, bukan. Ini badan sendiri perbankan itu entitas tersendiri. Gubernur pemerintahan, hanya pemegang saham. Tapi manajemennya diserahkan kepada komisaris dan direksi Bank Banten," ujarnya.

Baca Juga : Penyertaan Modal Bank Banten Susut Jadi Rp 1,5 Triliun

Selain itu, bukan tidak mungkin akan dilakukan restrukturisasi terhadap manajemen Bank Banten sebagai bagian langkah penyehatan. Restrukturisasi ini dipandang proses wajar dan biasa dilakukan dalam upaya penyehatan perbankan.

"Restrukturisasi bisa saja, ada penambahan bisa saja ada beberapa pergantian, konsep itu ada di OJK. Karena sekarang kan ditangani OJK, di-take over OJK sebagai lembaga yang melakukan pengawasan khusus," ujarnya.

Terkait pemisahaan Bank Banten dari PT BGD, kata dia, kebijakan tersebut membutuhkan Perda baru.

"Itu kan perlu perda lagi, nanti pada akhirnya kalau memang diperlukan harus langsung tidak boleh BGD, harus ada Raperda," ucapnya.

Perubahan perda

Informasi yang dihimpun, Perda yang disahkan tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development Untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mengatakan, Komisi III yang ditunjuk sebagai pansus memiliki tiga tugas dalam pembahasan Rancangan Perda. Pertama, melaksanakan pembahasan Rancangan Perda.

Kedua, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan stakeholder dan kementerian terkait. Ketiga, melaporkan hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD.

"Atas tugas tersebut, kami telah melakukan tahapan pembahasan antara lain, rapat kerja dengan tim penyusun dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan dihadiri oleh OPD Provinsi Banten terkait pada tanggal 15 Juli 2020," tuturnya.

Pada tanggal 16 Juli 2020 pihaknya juga menggelar rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Bank Indonesia Perwakilan Banten, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dihadiri oleh OPD Provinsi Banten bersama PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk dan PT BGD.

"Pada tanggal 18 Juli 2020 kami melaksanakan rapat finalisasi bersama OPD Provinsi Banten, PT Banten Global Development dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk," katanya.

Selanjutnya, pada tanggal 21 Juli 2020 pansus melaksanakan rapat pleno setelah mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, dengan dihadiri oleh OPD Provinsi Banten terkait.

"Perlu kami sampaikan pula, bahwa pada awalnya Rancangan Perda yang diusulkan Gubernur Banten ini berjudul Rancangan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Modal Saham PT BGD untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. Dalam pembahasan bersama OPD terkait, terdapat banyak perubahan mulai dari judul sampai batang tubuh yang disesuaikan kebutuhan maupun dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Judul semula itu diubah menjadi Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham PT BGD untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

"Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan prinsip penyertaan modal secara berkelanjutan," ucapnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler