Pembayaran Ganti Rugi Rampung 2017, Penlok Waduk Sindangheula Diperbarui

- 6 Juli 2017, 18:30 WIB
citra satelit lokasi waduk sindangheula serang banten
citra satelit lokasi waduk sindangheula serang banten

SERANG, (KB).- Setelah sempat mandek karena penetapan lokasi (penlok) kedaluwarsa, Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Sindangheula akhirnya bisa dilanjutkan. Pemprov memutuskan untuk memperbarui penlok waduk yang terletak di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran tersebut. Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan PSN. "Tadinya terkendala penlok yang habis, kan penlok sudah ketiga kalinya ini, terakhir kemarin sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang. Kebetulan ada Perpres 58 tahun 2017, sehingga sudah tidak ada masalah terkait penlok," kata Asisten Daerah (Asda) II Pemprov Banten, Ino S Rawita, seusai rapat dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (5/7/2017). Dalam Perpres 58/2017 tersebut disebutkan pada pasal 21 ayat (6), yaitu dalam hal jangka waktu penlok telah berakhir dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan PSN belum selesai, gubernur memperbarui penlok tersebut untuk jangka waktu 2 tahun. "Ini karena proyek nasional yang ditunggu pusat, sehingga pembebasan tanah secepatnya," ujar Ino. Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang akan mengevaluasi terlebih dahulu terkait lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Waduk Sindangheula tersebut. "Akan ada evaluasi dulu, besok mau dilaporkan perubahannya secara detail dan itu akan menjadi dasar penetapan penlok. Kita juga target hari Jumat (7/7) minimal berkasnya sudah ada di meja Pak Gubernur," tutur Ino. Ia menuturkan, progres pembebasan lahan waduk yang diusulkan seluas 154 hektare sudah rampung 50 persen dan saat ini menyisakan 70 hektare. "Begitu penlok sudah ada, baru panitia rapat khusus berkaitan penjadwalan pembayaran lahan di sana. Mudah-mudahan dalam kurun waktu tahun ini jika pembebasan sudah selesai maka pembangunan juga bisa dilakukan seluruhnya. Tapi pembangunan juga sudah mulai berjalan," ujarnya. Sudah siap Terpisah, Kepala Biro Umum Setda Banten, Djoko Soemarsono mengatakan, pihaknya sudah siap membayar ganti rugi lahan senilai total Rp 83 miliar. Sebelumnya, pada 2016 pemprov menggelontorkan Rp 98 miliar untuk ganti rugi lahan. "Ya, kalau kami kan tinggal bayar. Anggarannya sudah ada, mudah-mudahan tahun ini sudah dibayarkan semua, jadi insya Allah selesai," ucap Djoko. Ia menjelaskan, dalam Perpres 58/2017 tersebut secara jelas disebutkan bahwa penlok ditetapkan oleh gubernur. Pembaruan penlok ini, kata dia, tidak akan mengulang proses dari awal. "Secara eksplisit ditegaskan itu, kalau di Perpres 30/2015 kan belum secara tegas. Nah, untuk PSN ini dikatakan penlok ditetapkan gubernur, jelas itu. Kalau sudah habis, diperbarui 2 tahun. Enggak ngulang, itu nanti teknisnya bidang infrastruktur yang tahu," tuturnya. Setelah penlok selesai, BPN akan kembali mengundang masyarakat untuk menyampaikan terkait dokumen-dokumen dan pembayaran ganti rugi. "BPN buat jadwal kapan penyerahan dokumennya, kalau sudah dijadwalkan pembayaran," katanya. Diketahui, lahan Waduk Sindangheula ini meliputi Desa Sindangheula 37,1 hektare, Desa Pancanegara 89,27 hektare, dan Kelurahan Sayar Kota Serang 33 hektare. (H-42)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah