Kejari Serang Selamatkan Uang Negara Rp 3,5 Miliar

- 22 Juli 2017, 11:30 WIB
Kajari Serang Fenjte E Loway
Kajari Serang Fenjte E Loway

SERANG, (KB).- Selama kurun waktu Januari-Juli 2017, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 3.542.240.311 dari dua kasus korupsi yang ditangani. Uang tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara dari dua kasus yang ditangani, yakni korupsi proyek Jembatan Kedaung dan proyek rehabilitasi saluran irigasi sekunder kebanyakan. "Pada tahap eksekusi yang akan disetorkan ke kas negara Rp 3,5 miliar lebih. Jumlah itu belum termasuk pembayaran denda dari terpidana korupsi yang nilainya mencapai Rp 200 juta. Selain itu, juga penyidik mengamankan Rp 187,500 juta dari penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan," kata Kepala Kejari Serang, Fenjte E Loway, saat keterangan persentasinya dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-57, di Kejari Serang, Jumat (21/7/2017). Ia mengungkapkan, uang negara Rp 3,5 miliar yang diselamatkan tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti penanganan kasus korupsi proyek pekerjaan Jembatan Kedaung tahap I di Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten pada 2013 atas nama terpidana M Kholis. Kemudian, proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang untuk rehabilitasi saluran irigasi sekunder kebanyakan paket I, II, dan III pada 2010 dan 2012 dari terpidana Fauziah, Aka Hasan, dan Wiwi Yanti. Sedangkan, untuk denda Rp 200 juta dibayarkan oleh empat terpidana, yakni mantan Kadis DBMTR Provinsi Banten, Sutadi, mantan Kepala Balai Budi Daya Ikan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Mahyudin, serta mantan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Banten, Ade Burhanudin. "Dari pengusaha Iyus Priayatna. Masing-masing membayar denda Rp 50 juta," ujarnya. Selama 2017, pihak Kejari Serang telah melakukan eksekusi 8 terpidana. Terpidana Ade Burhanudin dan Mahyudin kasus korupsi pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT pada DKP Banten pada 2011. Selanjutnya, terpidana pengusaha Iyus Priatna terkait kasus korupsi normalisasi muara Pantai Karangantu pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Banten pada 2012, terpidana Sutadi dan M Kholis kasus Jembatan Kedaung tahap I pada 2013. Terpidana Tajudin Hasan kasus korupsi pengadaan MP-ASI biskuit untuk balita gizi kurang dan buruk pada 2009 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. "Terakhir, terpidana Dadi Rustandi terkait tindak pidana kasus korupsi pengadaan pakaian dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD Banten pada 2011," ujarnya. Selain itu, saat ini bidang pidana khusus sedang menyidik 2 kasus dan penuntutan 7 kasus. Kedua kasus penyidikan tersebut, yakni proyek Puskesmas Pamarayan pada 2015 senilai Rp 4,5 miliar dan dana jasa pelayanan kesehatan RSU Banten pada 2016. "Sedangkan, untuk proses penuntutan, yakni kasus Jalan Terate pada 2011 dengan terdakwa Sujasman S Nongke, penjualan lahan di Ciracas terdakwa M Faizal Hafiz, kegiatan belanja pemeliharaan kendaraan Dinas Biro Perlengkapan Banten dengan terdakwa Wira Hadi Kusuma, kasus saluran sekunder Begog terdakwa Laela Sari, bansos Kementerian Pendidikan dengan tiga terdakwa yang masing-masing Kamaludin, Asep Saepudin, dan Agustinus," ucapnya. Selain bidang pidana khusus, bidang lain, seperti Intelijen, Perdata, dan Tata Usaha (Datun), pihak Kejari Serang telah melaksanakan berbagai macam kegiatan selama 2017. Untuk bidang intelijen saat sedang menangani kasus, satu kasus penyelidikan, 12 macam kegiatan penyeluhan hukum, monitoring pembangunan, jaksa masuk sekolah, dan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam tahap puldata. "Di bidang intelijen juga melakukan 5 pendampingan untuk tim pengawal pembangunan pemerintah daerah atau TP4D di sejumlah dinas Kabupaten Serang," tuturnya. Sementara, bidang Datun Kejari Serang terdapat kegiatan berupa lima memorandum of understanding (MoU) dengan perusahaan pemerintah terkait penanganan dan pendampingan hukum. "Kejari Serang juga mendapat 262 surat kuasa khusus (SSK) untuk penanganan jalur litigasi 2 SSK, nonlitigasi berjumlah 260 dengan berhasil memulihkan keuangan perusahaan pemerintah mencapai Rp 1,2 miliar lebih," katanya. Selama ini, bidang Datun Kejari Serang juga telah memberikan 7 layanan hukum gratis dan legal opinion untuk 4 permintaan. "Selama 7 bulan ini kegiatan-kegiatan tersebut telah dan sedang dilaksanakan Kejari Serang," ucapnya. (H-47)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x