Diduga Ada TKS Fiktif, Ribuan Non-ASN Didata Ulang

- 3 Agustus 2017, 09:10 WIB
surat pendataan TKS honorer
surat pendataan TKS honorer

SERANG, (KB).- Pemprov Banten membentuk tim kerja untuk melakukan penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten. Ribuan pegawai tersebut akan didata ulang mulai Kamis (3/8/2017) hari ini. Hal tersebut sebagaimana surat nomor 800/2824-BKD/2017 tertanggal 28 Juli 2017 yang ditandatangani Asisten III Setda Banten Samsir. Surat perihal penataan pegawai non-ASN yang jumlahnya mencapai 6.200 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Kepala OPD diminta untuk memerintahkan pegawai non-ASN yang bertugas di instansinya menyampaikan secara langsung satu lembar fotokopi KTP dan fotokopi ijazah terakhir kepada tim penataan pegawai non-ASN. Ada 5 tim kerja yang ditunjuk untuk penataan tersebut yang melibatkan para sekretaris OPD, antara lain Sekretaris Bappeda, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Disdikbud, Sekretaris BKD, dan para kabid/kabag dan kasubag/kasubid. Pendataan ulang dimulai pada 3-11 Agustus 2017 di masing-masing kantor OPD. Sekretaris daerah (Sekda) Banten, Ranta Soeharta mengatakan, pendataan ulang terhadap pegawai non-ASN karena disinyalir ada pegawai fiktif. "Di kita kan hampir 6.200 ya, bukan honorer sebetulnya, tetapi TKS (tenaga kerja sukarela) ya. Apakah ada TKS yang tidak kerja tapi dapat honor terus. Disinyalir ada laporan-laporan, mereka ada namanya tidak ada orangnya. Oleh karena itu didata ulang melalui BKD. Jangan sampai kita mengeluarkan dana untuk orang yang enggak ada atau enggak kerja," ujarnya. Selain itu, penataan pegawai non-ASN tersebut juga dalam rangka penertiban administrasi. "Targetnya ketertiban administrasi. Supaya kalau ada TKS yang tidak kerja, ya sudah tidak usah dimasukin," kata Ranta, kepada wartawan, kemarin. Sementara soal kelanjutan tenaga honorer K1, pihaknya optimistis Komisi II DPR RI akan membantu maksimal agar sisa 300 lebih honorer K1 bisa diangkat jadi CASN. "Kemarin dari Komisi II kan sudah menyatakan akan berjuang untuk membantu teman-teman kita. Memang kesulitan dari atas. Sebenarnya kalau NIP-nya sudah ada, kita bisa kok gaji. Anggaran kita cukup untuk menggaji 300 honorer," tuturnya. Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pihaknya akan mendorong Komisi II DPR dan DPD untuk bisa berkomunikasi dengan Menpan-RB agar bisa menyelesaikan soal honorer K1 di Banten. "Mudah-mudahan ada kuota terhadap hononer yang di Banten. K2 kan ada 107, K1 ada 300-an, semoga ada kejelasan. Kami prioritaskan K1 dan K2, bagaimana agar bisa diselesaikan dulu nih yang sudah betul-betul di depan mata," ujarnya. Diketahui, penataan pegawai non-ASN tersebut merupakan bagian dari rencana aksi Pemprov Banten atas asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencap kegiatan di Banten inefisien atau boros. Begitu juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP BPK tahun 2016 menyebut ada pemborosan terkait honorarium pegawai non-ASN. Jumlah TKS di Banten mencapai 6.200 lebih, sedangkan ASN hanya 4.411 orang. Kebutuhan ASN di Banten sesuai analisa hanya sekitar 5.000 orang. (H-42)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah