Beromzet Rp 140 Juta per Minggu, Sembilan Penjudi Dibekuk Polisi

- 4 Agustus 2017, 01:05 WIB
ekpose-bukti-judi
ekpose-bukti-judi

SERANG, (KB).- Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat judi jenis togel di tiga tempat di Kota Serang dan Kabupaten Serang. Dari tiga lokasi penangkapan petugas meringkus sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan koordinator. Direktur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Aldrin Hutabarat mengatakan, penangkapan kasus judi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.  "Ini hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya. Ada tiga TKP (tempat kejadian perkara). Waktu itu petugas meringkus enam tersangka sindikat dari Wahyu cs," ujar Aldrin kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (3/8/2017). Penangkapan pertama berlangsung di depan kampus Untirta Serang pada 2 Juli 2017. Dari penangkapan itu petugas meringkus tersangka berinisial AM. Di lokasi kedua petugas meringkus seorang tersangka lagi berinisial JB pada 18 Juli 2017. Dia ditangkap di Kampung Margiri, Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Terakhir, petugas meringkus tujuh orang tersangka yang masing-masing TG, RL, SH, RM, LG, ROM dan RI. Ketujuh tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. TG sebagai koordinator, RL dan SH sebagai penagih. "RM dan LG perekap, dan RI pengecer," kata Aldrin, didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten AKBP Yoga Priyahutama. Sindikat perjudian yang berhasil diungkap ini merupakan jaringan judi yang berafiliasi dengan Singapura. Modus operandi para pelaku dalam menjalankan bisnis togel ini biasanya dengan melalui komunikasi handphone (HP). Para pemasang tidak bertemu langsung melainkan hanya mengirim pesan atau menelefon untuk nomor yang ingin dipasang. "Modusnya sama (menggunakan HP). Makanya ada barang bukti HP," tutur perwira menengah dengan tiga melati ini. Dari penangkapan kesembilan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 16 juta lebih, rekapan judi, 3 buku setor, HP, pulpen, kalkulator dan satu unit minibus jenis Toyota Calya merah A 1604 FT yang dijadikan sarana perjudian. "Kita akan lakukan proses penyidikan selanjutnya terhadap para tersangka. Kasus ini masih dalam pengembangan," ucapnya. Tersangka AM mengaku baru dua pekan menjadi pengedar judi togel. Bapak lima anak asal Pakupatan, Kota Serang ini mengedarkan togel karena tergiur untung yang didapatkan. Dalam sehari dia mampu mengumpulkan uang Rp 300.000 per hari dari pemasang togel.  "Dapatnya Rp 60.000-an sehari (dari Rp 300.000). Buat kebutuhan sehari-hari saja pak. Anak saya ada lima, yang kecil umur baru 8 bulan. Saya lagi enggak narik lagi karena habis kecelakaan," tutur sopir angkot ini. Dengan kejadian ini, AM mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun penyesalan itu tidak membuat proses hukumnya terhenti. Ia kini harus meringkuk di sel Mapolda Banten bersama delapan tersangka lain. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. (H-47)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah