Buruh Darurat PHK Massal

- 9 Agustus 2017, 07:00 WIB
demo-buruh
demo-buruh

SERANG, (KB).- Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja nasional dan sejumlah organisasi lainnya menggelar aksi demo di pendopo Bupati, Selasa (8/8/2017). Buruh dalam aksinya prihatin atas maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal  dan sudah dalam kondisi darurat di Kabupaten Serang. Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi buruh mendapat pengawalan ketat dari aparat pihak kepolisian. Sekitar pukul 13.00 ribuan buruh tiba dipendopo dan langsung melakukan orasi. Ketua Serikat Pekerja dan serikat buruh Asep Saefulloh mengatakan, tuntutan dari peserta aksi adalah prihatin atas maraknya kasus PHK massal yang menyatakan darurat PHK massal di Kab,Serang. “Aliansi berharap kepada pemerintah daerah supaya lebih berani dan peduli terhadap isu-isu ketenaga kerjaan di Kab,Serang.Khusus dengan melakukan aksi ini bukti solidferitas atas lahirnya upah minimum padat karya yang diberlakukan di jawa barat,karena imbasnya akan ke Banten,”katanya. Untuk Disnakertrans, kata Asep, dibidang pengawasan supaya lebih fokus lagi dalam menanganai kasus kasus PHK di Kab serang. Kami mengapresiasi Pemkab Serang yang cepat merespon aspirasi kami. “Kami menolak PHK massal karena banyak PHK yang sepihak. Sampai sejauh ini yang terdata mencapai 12 perusahaan, belum dialiansi yang lainnya saya kira cukup banyak. Dengan jumlah buruh sekitar seribu lebih,”ujarnya. Alasan industry melakukan PHK buruh, kata Asep antara lain efesiensi,habis kontrak,perubahan proses kerja.Alasan ini adalah sepihak. “Dengan banyaknya kasus ini,kami juga menggugah kepedulian Kab.Serang untuk melakukan upaya-upaya yang dilakukan oleh disnakertrans kepada industry.Selain kami melalui cara-cara di PHI.Dan kami meminta lankah konkret untuk memaksimalkan kembali dan optimalkan kerjasama lembaga tripartit,karena ada unsur buruh,pengusaha dan pemerintah,”tuturnya. Sementara itu,Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menjamin bahwa upah minimun industri padat karya di kab,serang tidak akan terjadi kalau sejumlah persyaratannya tidak terpenuhi.Karena untuk menjalankan aturan tersebut tidak sembarangan. “Saya sepakat kepada para buruh untuk tidak memberlakukan Upah minimum padat karya.Dan persyaratannya adalah harus ada tanda tangan serikat pekerja,kemudian perusahaan tersebut karyawannya berjumlah 200 orang dan terakhir biaya operasional 15 persen.Dari ketiga persyaratan itu,salah satu syarat tidak ditanda tangani maka UMPK tidak bisa dijalankan,”kata Pandji. Hal lainnya, ucap Pandji, ,Pemkab Serangakan berusaha mengptimalkan hak-hak buruh terpenuhi, sehingga buruh bisa sejahtera dan akan terus bersama buruh. “Dengan catatan,kalau memang itu adalah kewenangan kami,Pemkab akan masuk,akan tetapi kalau bukan ranah Pemkab,maka Pemkab akan menampung aspirasi dan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi,”ungkapnya. (H-45)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah