Diberi Celengan Balita Dicabuli

- 15 Agustus 2017, 16:00 WIB
ilustrasi kasus pencabulan
ilustrasi kasus pencabulan

Seorang pedagang perabotan asal Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan/Kota Serang, M (39), diserahkan warga ke Polsek Cipocok Jaya karena mencabuli balita. Tersangka M (39), mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena khilaf. Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota Ipda Yuli Khaerani mengatakan, kasus pencabulan terjadi di depan rumah korban berinisial F (5) di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang, Ahad (6/8/2017). Ketika itu, korban dihampiri tersangka dan diberikan celengan. "Pada saat diberikan celengan itulah korban dipeluk dan tersangka memasukkan tangan ke kemaluan korban sebanyak enam kali," ujar Yuli, Senin (14/8/2017). Tersangka, ujar Kanit, sudah dua tahun berjualan perabotan di sekitar rumah korban. Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat kondisi sekitar rumah korban sepi. Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah ibu korban berinisial IK membersihkan area kemaluan korban. Saat itu, korban mengeluh sakit dibagian kelaminnya. "Ibunya tanya sakit kenapa? Anaknya jawab kalau sakitnya itu karena dimasukkin tangan," kata Kanit. Ibu korban lantas menanyakan kepada anaknya untuk memberi tahu pelaku yang memasukkan tangan tersebut. Namun karena tidak mengenal pelaku, korban tidak menyebut identitasnya. Jumat 11 Agustus 2017 tersangka kembali datang berjualan ke tempat perumahan korban. Saat itulah korban yang melihat tersangka memberi tahu ibunya. "Ditunjuk sama anaknya. Saat itulah warga mengamankan tersangka," ucap Kanit. Tersangka oleh warga dibawa ke rumah ketua RT setempat. Di rumah itu, tersangka diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Oleh warga tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Cipocok Jaya. "Tersangka telah mengakui perbuatannya. Alasannya khilaf. Saat ini tersangka telah diserahkan dari Polsek Cipocok Jaya ke kami karena di sini yang menangani bagian pidana anak," kata Kanit. Atas perbuatannya, bapak satu anak tersebut kini mendekam di Polsek Taktakan. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Saat ini kami masih melengkapi berkas tersangka sebelum melimpahkannya ke kejaksaan," tutur Kanit. (Fahmi/KB)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah