Program pemerintah secara nasional terkait imunisasi vaksin campak dan rubela bagi anak anak dan remaja maksimal usia 15 tahun, sangat bermanfaat untuk ketahanan kesehatan nasional, akan tetapi khusus vaksin Rubela belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI Pusat, itu artinya vaksin Rubela tersebut masih diragukan kehalalanya untuk umat islam. Adapun untuk imunisasi vaksin Campak sudah ada fatwa halalnya. Mengutip penjelasan Ketua Umum MUI pusat Prof Dr KH Ma'ruf Amin menjawab pertanyaan Amas Tadjuddin selaku Sekretaris Umum MUI Kota Serang (12/8), yang pada initinya KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa Imunisasi Campak sudah ada fatwa halal terhadap produk dan merek tertentu, sedangkan Rubela belum ada fatwanya. Campak dan Rubela dalam hal fatwa adalah barang yang berbeda, namun ada pihak pihak yang menggabungkan campak dan rubela menjadi satu rekomendasi seolah olah satu kesatuan yang sudah bersertifikat halal, padahal tidak. Selanjutnya Amas Tadjuddin menjelaskan Jika penyakit berasal dari rubela sudah mewabah (endemi), dan harus dilakukan upaya pencegahan mendesak, kemudian dapat dikategorikan darurat nasional maka vaksin rubela bisa dilakukan sekarang juga tanpa menunggu fatwa MUI, tetapi harus ada pernyataan darurat nasional terlebih dahulu.