Kecelakaan Kerja TKS Dinas PUPR Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

- 31 Agustus 2017, 16:30 WIB
IMG-20170831-WA0001
IMG-20170831-WA0001

SERANG, (KB).- Ratusan tenaga kerja sukarela (TKS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten mendpaat jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan kerja, para TKS akan mendapat pengobatan hingga sembuh, sementara jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapat santunan Rp 150 juta. Hal tersebut terungkap dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dinas PUPR, LPJK Banten, dan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten, di Hotel Ratu Bidakara, Kamis (31/8/2017). Hadir Sekda Banten Ranta Soeharta, Kepala Dinas PUPR Banten Hadi Soeryadi, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Teguh Purwanto. "Kami merasa perlu melindungi staf-staf di PU yang bekerja khususnya di bidang kebinamargaan dan keirigasian. Cukup banyak tenaga kerja kita, seharian di lapangan, membersihkan bahu jalan, merawat jalan. Itu perlu diperhatikan dari ancaman kecelakaan dan kematian," kata Kepala PUPR Banten, Hadi Soeryadi. Ia mengungkapkan, pegawai non-ASN di PUPR berjumlah 600 orang, 400 di antaranya bekerja di UPT. "Dengan Rp 16.200 per bulan bisa dilindungi jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," ujarnya. Menurutnya, selama ini masih banyak instansi di Banten yang belum peduli terhadap hal semacam itu. Padahal, pekerjaan pegawai/karyawannya cukup berisiko. "Saya melihat Banten ini banyak instansi belum peduli terhadap itu. Oleh karena itu, mudah-mudahan ini memberikan contoh kepada instansi atau OPD lainnya," kata dia. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Teguh Purwanto menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menjamin pegawai Non-ASN di lingkungan PUPR jika terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia. "Kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian itu kita beri santunan Rp 150 juta. Kalau untuk pengobatan itu sifatnya unlimited sampai sembuh. Dalam proses penyembuhan itu, selama tidak bekerja kita kasih Rp 3 juta per bulan," tuturnya. (H-42)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah