Pemkab Serang Siap Bantu Fasilitasi UMKM

- 3 Oktober 2017, 22:00 WIB
ilustrasi umkm
ilustrasi umkm

SERANG, (KB).- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Serang berencana membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Serang yang produknya masih kesulitan masuk pasar waralaba karena terkendala regulasi dan standar. Bantuan pemkab rencananya berupa fasilitasi untuk mendapatkan label halal dan higienis sehingga produk UMKM dapat bersaing di pasar waralaba. Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengakui jika selama ini masih banyak produk UMKM di wilayahnya yang masih kesulitan masuk di pasar waralaba. Ada berbagai faktor yang membuat produk-produk tersebut kesulitan berada di pasar waralaba. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya mendorong agar produk-produk tersebut bisa masuk di pasar waralaba. Menurut Pandji, agar produk UMKM tersebut bisa masuk pasar waralaba setidaknya yang diperlukan adalah dua hal. Pertama produk tersebut harus memenuhi standar kesehatan, yang harus memiliki jaminan dari dinas kesehatan bahwa proses produksi memenuhi standar higienis sehat untuk dikonsumsi. Kemudian yang kedua, produk UMKM tersebut perlu mendapatkan label halal. Sehingga ketika produk tersebut masuk ke waralaba, mereka sudah memiliki standar higienis dan juga label halal. Selama ini permasalahan keberadaan label halal dan higienis tersebut lah yang menjadi kendala bagi UMKM. ”Untuk memfasilitasi pemberian label halal dan higienis tersebut, kami akan coba menganggarkan di dinas koperasi perindustrian dan perdagangan. Jadi harus ada label halal dan higienis, serta produknya harus konstan.Kita akan anggarkan di dinas perdagangan (untuk label halal dan higienis),” tutur Pandji kepada Kabar Banten, Senin (2/10/2017). Selain itu, kata Pandji, pihaknya juga ingin mendorong agar UMKM di Kabupaten Serang bisa memiliki program-program yang sifatnya berkelanjutan. Sebab bagaimanapun jika bekerja sama dengan minimarket atau waralaba, maka produk yang dihasilkannya harus stabil. Tidak bisa UMKM tersebut menghasilkan produk yang tidak konstan. ”Misalnya dia teken kontrak 1 bulan misalnya 1.000 lusin kesepatakannya, itu harus dipenuhi segitu jangan sampai bulan pertama 1.000 lusin, dan bulan kedua 700 lusin, terus bulan ketiga 500 lusin, itu enggak bisa nanti mengganggu ritme usaha orang,” katanya. Oleh karena itu, menurutnya, jika produk-produk tersebut ingin diserap oleh waralaba maka setidaknya permasalahan yang telah disebutkan sebelumnya bisa diatasi. Sebelumnya, Ketua Forum UMKM Kabupaten Serang Babay Suhendri mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa mengidentifikasi ada berapa produk UMKM di wilayahnya yang berhasil masuk dalam waralaba. Sebab belum ada data yang menyatakan produk UMKM tersebut masuk waralaba. Padahal berdasarkan data terakhir menyebutkan, jumlah UMKM di Kabupaten Serang mencapai sekitar 20.000. Namun dari jumlah itu, yang masuk dalam forum UMKM hanya sekitar 400. Padahal menurut dia, jika dilihat dari segi produk, hasil dari UMKM tersebut sudah layak untuk masuk waralaba. ketika berhadapan dengan waralaba, sejumlah produk UMKM tersebut berbenturan dengan regulasi yang berlaku. Regulasi tersebut seperti label halal dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). ”Barang kami kalau dari produk sudah layak,” katanya. (DH)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah