Serahkan Dokumen Daftar Anggota, PSI dan Nasdem Penuhi Syarat

- 14 Oktober 2017, 16:00 WIB
daftar ke kpu kota serang
daftar ke kpu kota serang

SERANG, (KB).- omisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) telah memenuhi syarat pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Hal tersebut karena kedua parpol telah menyerahkan dokumen daftar anggota yang telah melebihi batas yang telah ditentukan. Penyerahan dokumen daftar anggota tersebut diserahkan langsung Ketua DPD PSI Kota Serang Aminudin dan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Serang Roni Alfanto di Kantor KPU Kota Serang, Jumat (13/10/2017). "Kedua parpol tersebut telah menyerahkan daftar keanggotaan melebihi batas minimal yang telah ditetapkan KPU Kota Serang, yakni sebanyak 630. PSI Kota Serang menyerahkan 736 daftar nama anggota, lengkap dengan KTA dan salinan KTP elektronik/Suket masing-masing anggota," ujar Heri. Sedangkan Partai Nasdem, kata Heri, menyerahkan sebanyak 888 daftar anggota, lengkap dengan KTA dan salinan KTP elektronik/Suket masing-masing anggota. Dokumen daftar anggota tersebut oleh petugas KPU kemudian disandingkan dengan Model F2-Parpol yang berisi by name by adress data anggota parpol. "Lembar demi lembar dihitung secara manual," ucap Heri. Dia menjelaskan, berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 580 tanggal 12 Oktober 2017, ditegaskan kembali soal tata cara penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan parpol di tingkat kabupaten/kota. Disebutkan dalam surat tersebut, jumlah KTA dan salinan KTP elektronik/Suket yang diserahkan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota kepada KPU kabupaten/kota harus sama dengan rekapitulasi jumlah anggota parpol dalam sistem informasi parpol (Sipol). "Apabila kurang dari Sipol, maka kami kembalikan untuk dilengkapi paling lambat sampai berakhirnya waktu pendaftaran. Alhamdulillah PSI dan Partai Nasdem yang mendaftar hari ini (kemarin), dinyatakan sudah sesuai dan lengkap," ucap Heri. Divisi Hukum KPU Kota Serang Durotul Bahiyah menyampaikan apresiasi kepada kedua parpol tersebut yang telah sukses melakukan pendaftaran. KPU, kata Duroh, berikutnya akan melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 17 Oktober 2017. "Verifikasi administrasi itu adalah kegiatan mencocokkan daftar nama dan alamat anggota parpol dengan KTA dan salinan KTP elektronik/Suket. Kami mengimbau parpol untuk segera mendaftarkan diri ke KPU sebelum batas akhir tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00," kata Duroh. Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM menginformasikan agar Partai Perindo dan PDI Perjuangan segera melengkapi dokumen keanggotaan yang kurang. Diketahui, Partai Perindo sudah menyerahkan dokumen keanggotaan kepada KPU pada 9 Oktober 2017, sementara PDI Perjuangan pada tanggal 11 Oktober 2017. Namun keduanya dinyatakan masih belum lengkap dan tidak sesuai dengan sipol. "Jadi yang sudah mendaftar ke KPU hingga 13 Oktober ini ada 4 parpol. PSI dan Partai Nasdem sudah diterima dan lengkap. Sementara Partai Perindo dan PDI Perjuangan sudah mendaftar namun dokumennya kurang sehingga kami kembalikan dan kami tunggu kembali di KPU untuk bisa dilengkapi hingga 16 Oktober," tutur Fierly. (FI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah