Serobot Badan Jalan dan Trotoar, Satpol PP Tertibkan Sejumlah Reklame

- 26 Oktober 2017, 18:30 WIB
satpol pp tertibkan reklame
satpol pp tertibkan reklame

SERANG, (KB).- Pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban terhadap sejumlah billboard atau papan iklan luar ruang yang terdapat di sekitar ruas Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Kawasan Pasar Ciruas, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Rabu (25/10/2017). Hal tersebut dilakukan, karena keberadaan billboard tersebut dinilai melanggar ketertiban, sebab berada di sepadan jalan dan juga trotoar. Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asykin menuturkan, operasi yang dilakukannya tersebut merupakan operasi gabungan dengan Satpol PP provinsi. Setidaknya ada 12 reklame yang masuk dalam rencana penertiban tersebut. Pihaknya mengatakan, kesulitan dalam upaya penertiban tersebut, sebab ukuran tiang reklame tersebut cukup besar. “Baru berapa tiang saja sudah rusak, padahal baru beli itu, gurinda gede sampe rusak, karena memang tebal,” katanya kepada wartawan saat ditemui di lokasi. Saat disinggung terkait adanya reklame yang melanggar, namun membayar pajak, dia menuturkan, penertiban reklame tersebut dilakukan secara menyeluruh. Baik itu mereka yang membayar pajak maupun tidak, tetap ditertibkan selama keberadaannya di badan jalan atau di atas trotoar. “Menurut saya, kalau masalah bayar pajak kami tidak tahu. Mau bayar atau tidak kalau sudah melanggar perda dieksekusi oleh kami sesuai SOP (standar operasional prosedur),” ujarnya. Bahkan, pihaknya menyarankan kepada dinas terkait, agar tidak mengambil pajak reklame yang keberadaannya melanggar perda. Sebab, jika pajak tetap diambil, maka hal tersebut bisa menjadi bumerang untuk pemkab. Sebab, satu pihak mengambil pajaknya, sedangkan pihak lain melakukan eksekusi. “Saya bilang saya tidak mau bersentuhan dengan saudara (menyebut dinas terkait), tapi tolong wayah- nya. Jangan sembarangan bayar pajak kalau itu melanggar, arahkan saja jangan di sini yang tidak melanggar. Jadi kerjaan lagi,” ucapnya. Ia menuturkan, sebetulnya pihaknya tidak ingin menebang tiang-tiang reklame tersebut sendiri. Sebab, yang berkewajiban memindahkan reklame tersebut, adalah pemiliknya. Namun, karena membandel, maka terpaksa dilakukan eksekusi. “Tidak akan klami pindahkan tebang saja, kecuali mereka mau mindahin itu mangga, tapi mindahin posisinya jangan melanggar lagi,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hanafi mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah menerima arahan terkait target operasi dari kasat. Pertama, terkait masalah PKL (pedagang kaki lima), kedua, masalah trotoar, dan ketiga, terkait reklame yang ada di badan jalan atau trotoar. “Reklame di sini yang di atas trotoar, karena itu bagian hak publik yang harus dihargai. Jadi, tidak boleh ada bangunan yang berdiri di sana,” katanya. Berdasarkan hasil operasi yang dilakukan, ujar dia, pihaknya berhasil menurunkan 7 billboard berukuran besar. Billboard tersebut diturunkan, karena selain di badan jalan juga menutupi Taman K3 Ciruas. Ketujuh billboard tersebut, di antaranya milik perumahan, iklan pemerintahan provinsi, milik pengembang hingga iklan rokok. “Jadi, ketika tidak ada, Taman Ciruas jadi gamblang,” ucapnya. Namun, lanjut dia, pada saat operasi tersebut juga ada satu billboard yang tida bisa diturunkan oleh personelnya. Hal tersebut dikarenakan, ukurannya terlalu besar, dan pihaknya tidak memiliki peralatan untuk menurunkannya. “Terus dilakukan diskusi dan pemiliknya minta waktu untuk dibongkar. Sesuai arahan kasat, maka diberikan waktu selama 3 hari, supaya direlokasi billboard-nya,” tuturnya. Menurut dia, reklame yang keberadaannya di badan jalan memang perlu ditertibkan. Terkait dia membayar pajak atau tidak, jika berada di trotoar, maka sudah melanggar perda. Oleh karena itu, perkara bayar atau tidaknya sudah tidak diperhatikan lagi. (DN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah