Lapak Karaoke & Miras Disegel

- 30 Oktober 2017, 18:15 WIB
ilustrasi disegel
ilustrasi disegel

SERANG, (KB).- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang beserta unsur Muspika Cikande menyegel lima lapak (tempat) karaoke yang menjual minuman keras di Kampung Kukun Raab, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Jumat (27/10/2017).  Operasi gabungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat sekitar terkait maraknya bangunan liar yang dijadikan tempat menjual miras dan tuak di daerah itu. Operasi pekat yang dilakukan petugas gabungan itu dilaksanakan sekitar pukul 21.41 dan selesai sekitar pukul 23.13. Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh pemilik lapak pada saat operasi dilakukan. Para pemilik menerima saat petugas memusnahkan minuman keras dan juga melakukan penyegelan bangunan tersebut. "Kegiatan semalam (Jumat) itu berdasarkan laporan tokoh masyarakat, Kepala Desa Parigi dan Kamtibmas terkait maraknya miras yang dijual di lapok tuak menggunakan bangunan liar. Makanya kita tindak lanjuti," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang kepada Kabar Banten, Sabtu (28/10/2017). Berdasarkan hasil operasi tersebut, pihaknya melakukan penempelan stiker berwarna merah yang bertuliskan "Disegel" pada lima tempat yang berada di Kampung Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Penyegelan itu dilakukan karena melanggar dua peraturan daerah.  Pertama, Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat dan kedua perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang bangunan gedung dan lingkungan. "Dikarenakan telah melanggar," katanya. Ia mengatakan, sejumlah minuman keras berupa tuak, bir hitam dan bir putih yang ditemukan di tempat tersebut pun langsung dimusnahkan dengan cara dibuang dan dengan disaksikan pemilik, tokoh masyarakat, dan juga kepala desa setempat. Kelima tempat yang disegel tersebut secara umum belum memiliki izin operasi. "Miras sekitar 100 botol tapi target yang lain bangle kita segel," ucapnya. Setelah penyegelan, kelima bangunan liar tersebut diberi waktu 7 hari sejak ditertibkan untuk membongkar bangunan. Terkait pembongkaran tersebut, pihaknya memberikan dua pilihan yakni dibongkar sendiri oleh pemiliknya atau dibongkar paksa oleh petugas. "Kita imbau untuk dibongkar selama 7 hari," ucapnya. (DN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah