Terkait Pelanggaran Perda KTR, Satpol PP Belum Terapkan Sanksi

- 1 November 2017, 19:00 WIB
kawasan tanpa rokok ilustrasi
kawasan tanpa rokok ilustrasi

SERANG, (KB).- Pihak Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Serang belum menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di rumah sakit dan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin mengatakan, dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 di pasal 11 dan pasal 20 disebutkan sanksi administrasi dan pidana, ayat satu menyebutkan tiga hari kurungan penjara atau denda Rp 50.000, sedangkan ayat dua, tujuh hari kurungan atau denda Rp 5 juta. "Tinggal pilih saja mana yang akan di terapkan. Untuk sanksi denda itu sistemnya potong gaji, jadi nanti kami koordinasi ke bendahara. Namun, sejauh ini belum pernah ada yang disanksi, karena kami masih sosialisasi juga," katanya saat ditemui Kabar Banten di Halaman Pendopo Bupati sebelum menghadiri lomba cipta menu yang digelar pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang, Selasa (31/10/2017). Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih sosialisasi di organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Serang. "Tahun depan Insya Allah setelah sosialisasi ke semua OPD. Kami, juga akan koordinasi ke dinas terkait untuk penerapannya. Sosialiasi ini sambil pengawasan sudah ada atau tidak ruang merokoknya, kalau gak ada, maka diarahkan dulu supaya dibuat," ujarnya. Jika tempat merokoknya sudah ada, ucap dia, tetapi masih merokok sembarang tempat, baru pelanggaran. "Kalau belum ada tempat merokoknya bingung juga perokoknya mau merokok di mana, jadi sekarang kami menggiring supaya semua OPD ada tempat merokoknya. Nanti kami mau keliling ke OPD," tuturnya. Dalam penerapan perda KTR, kata dia, seharusnya tidak ada kebingungan untuk penerapannya jika semua pihak komitmen menjalankan perda. "Bingungnya pejabat masih merokok, dewan masih merokok, bingung mau menindaknya bagaimana. Jadi, harus dibangun komitmen semuanya," ujarnya. Sementara, Direktur Rumah Sakit (RS) dr Drajat Prawiranegara, Agus Gusmara menuturkan, satuan tugas anti rokok di RS keliling di area RS langsung menegur dan menyita rokok, jika ada yang merokok sembarangan. "Setiap malam ada saja yang ngumpet-ngumpet merokok di RS. Kalau penerapan sanksi denda belum, tapi ke depan kalau masih ngeyel pelanggarnya ya didenda. Kemudian, biasanya hasil sitaan itu dikumpulkan dan dimusnahkan seperti saat peringatan HUT RS," ucapnya. Menurut Kepala Dinas Perbuhungan Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengatakan, masyarakat rata-rata tidak berani merokok di RS. "Seperti saya saat menjaga orangtua saya yang sakit di RS Drajat, gak berani merokok. Suasananya juga sudah terasa kalau di RS, apalagi sanksinya juga terpampang di peringatan," tuturnya. (YY)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah