Pengemudi Tetap Tarik Penumpang, Jaket Gojek Dibakar

- 15 November 2017, 05:20 WIB
jaket gojek dibakar
jaket gojek dibakar

SERANG, (KB).- Jaket milik pengemudi ojek online atau Gojek dirampas dan dibakar oleh oknum ojek pangkalan (opang) di Jalan Raya Jakarta KM 7, Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Selasa (14/11/2017). Perampasan tersebut dipicu karena pengemudi Gojek mengambil penumpang, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menghentikan izin operasinya untuk sementara. Pantauan Kabar Banten, aksi perampasan jaket tersebut terjadi di depan kampus Universitas Terbuka Serang sekitar pukul 09.10. Seorang opang melihat seorang pegemudi Gojek berhenti dan menunggu penumpang. Keberadaan pengemudi Gojek tersebut menyebar kepada opang lainnya yang kebetulan sedang ramai mangkal. Puluhan opang lantas mendatangi pengemudi Gojek yang mengendarai motor matik dengan nomor polisi A 4132 CN tersebut. Saat didatangi puluhan opang, pengemudi Gojek tampak terdiam. Dia menjadi sasaran kemarahan puluhan opang. Meski marah, tidak satu pun yang melakukan kekerasan fisik terhadap pengemudi Gojek tersebut. "Dia lagi nunggu di sini mau ngambilin penumpang. Tidak ada yang pukulin," ujar seorang opang, Iwan. Saat rekannya ramai-ramai mencemooh pengemudi Gojek tersebut, seorang opang berusaha mengembalikan jaket yang disita opang lainnya. Namun, kembali dirampas oleh rekannya. "Jangan dikasihkan. Bakar saja," kata opang yang merampas jaket tersebut. Akhirnya, seorang oknum opang tersebut mengambil dompet dan casan handphone di saku jaket dan diserahkan kepada pengemudi Gojek tersebut. "Kemarin kita sudah demo, Gojek sudah enggak boleh lagi beroperasi di Kota Serang," ucap Iwan. Saat puluhan opang mengepung pengemudi Gojek tersebut, sejumlah petugas Satlantas Polres Serang Kota yang sedang mengatur lalu lintas di dekat lokasi lantas mengamankannya. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, pengemudi Gojek tersebut disuruh pergi meninggalkan lokasi oleh petugas. Kejadian pembakaran jaket dan pengepungan pengemudi Gojek tersebut sempat menjadi tontonan warga sekitar dan pengendara yang melintas. "Saya enggak tahu kejadiannya (kronologisnya). Kasihan saja jaketnya dibakar," ujar anggota Satlantas Polres Serang Kota Bripda Agus Rian. Buat aturan Terpisah, Ketua DPRD Kota Serang, Subadri Usuludin menanggapi persoalan penutupan kantor Gojek pada Senin (13/11/2017) kemarin. Pemkot Serang harus mendesak Pemrov Banten untuk membuat aturan. "Terkait sikap Pemkot Serang yang menutup sementara operasional transportasi online di Kota Serang menurut saya Pemkot harus mendesak Pemprov Banten untuk membuat aturan yang dijadikan rujukan dalam mengatur transportasi online di wilayah Banten," katanya, Selasa (14/11/2017). Dia menjelaskan, terkait kisruh antara pelaku usaha transportasi konvensional dengan pelaku usaha online, maka seluruh pihak diharapkan menyikapi dengan jernih. Dalam konteks ini perlu kedua belah pihak didengar pandangannya dan masukan-masukannya. "Karena kedua belah pihak pada dasarnya merupakan warga Kota Serang yang perlu mendapatkan layanan dan juga perlindungan dalam berusaha. Semua pihak perlu diajak bicara untuk menghasilkan solusi," katanya dalam siaran persnya, Selasa (14/11/2017). Tidak hanya itu, dia menuturkan, perkembangan yang demikian pesat usaha transportasi online di Kota Serang menunjukkan penerimaan warga Kota Serang sebagai konsumen, sekaligus juga menunjukkan pertumbuhan tren kemoderenan Kota Serang sebagai ibu kota provinsi. "Perkembangan teknologi ini tidak bisa dibendung karena seiring perkembangan masyarakat. Nanti ketika sudah sama-sama dibatasi, tinggal publik yang diuntungkan dengan pelayanan terbaik dan harga yang murah," ujarnya. Dia menjelaskan, tranportasi online maupun konvensional, keduanya sama-sama bermanfaat buat masyarakat Kota Serang. Bagaimanapun usaha transportasi online ini wujudnya aplikasi yang bisa menutup hanya pemerintah pusat melalui proxynya sedangkan sambil menunggu keputusan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Serang dalam rangka melindungi usaha seluruh warganya serta menjaga kondusivitas investasi harus tetap mampu mengontrol supaya tidak terjadi konflik. "Caranya mengontrol kuota pengendara transportasi konvensional dan transportasi online. Kemudian mengatur koridor mana yang bisa dilalui pengendara usaha transportasi konvensional dan mana yang bisa dilalui pengendara usaha transportasi online," tuturnya. (FI/TM)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x