Kasus Dana Jaspel RSUD Banten, Majelis Hakim Cecar Hasil Audit Inspektorat

- 16 November 2017, 05:30 WIB
sidang jaspel rsu banten saksi inspektorat
sidang jaspel rsu banten saksi inspektorat

SERANG, (KB).- Anggota Majelis Hakim PN Serang Donny Suwardi mencecar kesaksian auditor Inspektorat Provinsi Banten Ahmad Yani terkait dengan hasil perhitungan kerugian negara dari kasus dana jasa pelayanan (jaspel) RSUD Banten senilai Rp 2,398 miliar. Di hadapan saksi dari auditor Inspektorat Provinsi Banten Ahmad Yani, Dony mengungkapkan adanya potensi kerugian yang lebih besar. "Kami (majelis hakim) bisa saja tidak berpatokan pada ini (berkas hasil audit Inspektorat Banten)," ujar Donny. Ahmad Yani dihadirkan JPU Kejari Serang AR. Kartono untuk memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa Direktur RSU Banten Dwi Hesti Hendarti di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (15/11/2017). Menurut Ahmad Yani yang juga mantan auditor dari BPKP tersebut, perhitungan kerugian negara atas kasus jaspel tersebut berdasarkan beberapa hal yang di antaranya pengeluaran anggaran daerah yang tidak didukung bukti yang sah. Tidak dibayarkan dana insentif secara penuh dan para direksi RSU Banten yang mendapat insentif ganda. Ahmad mengatakan, setiap pelaksanaan anggaran daerah harus sesuai dengan peraturan yang ada. Mekanisme pemberian insentif jaspel diatur di dalam surat keputusan (SK) direktur RSU Banten yang menindaklanjuti dari Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor: 33 Tahun 2016 tanggal 30 Mei 2016. "Ada peraturan dari direksi," kata Ahmad dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Sumantono tersebut. Setiap penggunaan dana jaspel yang keluar di luar peruntukannya maka masuk ke dalam kerugian negara. Di dalam peruntukan dana jaspel tersebut dibagi ke dalam dua bagian. Pertama insentif langsung dan tidak langsung. Insentif langsung diberikan kepada jasa pelayanan yang bersentuhan dengan medis. Sedangkan tidak langsung diberikan kepada para direksi dan staf. Akan tetapi pada pelaksanaannya ada pemberian insentif langsung yang diberikan kepada para staf non medis. "Kasarnya gini, sudah akui saja minta perhitungan ulang kepada penyidik," ucap Donny. Meski auditnya disoal oleh majelis hakim, namun Ahmad tetap menyatakan kerugian negara Rp 2,398 miliar. Dia tidak mengubah hasil auditnya meski pernyataannya menyatakan hal yang kontradiktif. "Kerugian negara timbul karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Tidak (mengubah hasil audit)," kata Ahmad. Tolak klarifikasi Sebelum dicecar soal hasil audit, Ahmad menjelaskan awal mula temuan kerugian negara dana jaspel. Menurutnya, audit dana jaspel bermula dari adanya penugasan kepada auditor dari Inspektorat Provinsi Banten. Penugasan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengeluaran dana jaspel. Dari total pendapatan RSU Banten yakni Rp 41.182.933.475, 44 persen atau Rp 17.872.705.241 dialokasikan untuk jasa pelayanan. Namun dari 44 persen tersebut lima persen tidak didistribusikan kepada pegawai RSU Banten melainkan mengendap di rekening para direksi. "Dalam proses analisis kami dibantu tim jaspel. Ketika kami klarifikasi ke tim jaspel dengan menghitung menggunakan aplikasi sederhana excel. Dari sana dapat dilihat (selisih jaspel yang tidak disalurkan)," ucap Ahmad. Selain temuan 5 persen tersebut, Ahmad mengaku mendapati penyimpangan lain yakni dana uncost. Dana yang digunakan untuk tidak terduga rumah sakit tersebut tersebut diambil dari 39 persen dana jaspel dengan presentase 1,2-1,3 persen. "Berdasarkan kami klarifikasi dengan Pak Oman (mantan koordinator tim perhitungan dana jaspel) itu inisiatif dari perintah direktur (penyimpangan jaspel)," ujar Ahmad. Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim auditor Inspektorat, tutur Ahmad, lantas mengklarifikasi para direksi. Namun dari empat direksi hanya direktur RSU Banten yang menolak dimintai klarifikasi. Sedangkan tiga wakil direktur telah memberikan keterangan. "Kami tidak melakukan klarifikasi karena direktur menolak. Dia minta didampingi kuasa hukum," tutur Ahmad. (FI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x