Bakal Calon Bupati Serang Jalur Perseorangan Bisa Mulai Serahkan Dukungan, Catat Tanggal dan Syaratnya

- 6 Mei 2024, 09:40 WIB
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin saat membuka sosialisasi penerima syarat minimal dukungan calon perseorangan di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat 3 Mei 2024.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin saat membuka sosialisasi penerima syarat minimal dukungan calon perseorangan di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat 3 Mei 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Genderang pemilu kepala daerah Kabupaten Serang 2024 sudah dimulai.

Saat ini tahapan Pilkada Kabupaten Serang 2024 sudah masuk tahap penerimaan syarat dukungan calon perseorangan.

Penerimaan syarat dukungan bakal calon Bupati Serang jalur perseorangan dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan, sesuai tahapan PKPU 2 tahun 2024, terkait tahapan pencalonan ada dua jalur.

Yakni jalur partai politik dan perseorangan.

Untuk jalur partai politik sudah jelas dukungannya 20 persen kursi DPRD atau 25 akumulasi perolehan suara DPRD Kabupaten Serang.

Sedangkan untuk jalur perseorangan agar bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah maka harus mendapatkan syarat dukungannya.

"Syarat dukungan itu tentu harus dipenuhi dulu nah untuk pemenuhannya butuh waktu maka KPU menyampaikan menyosialisasikan berkaitan dengan pemenuhan syarat dukungan seperti apa dan sebaran seperti apa," ujarnya kepada Kabar Banten usai sosialisasi calon perseorangan di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat 3 Mei 2024.

Dalam sosialisasi itu diundang dari bebagai lapisan masyarakat seperti Pemda, LSM, OKP, ormas, organisasi kepemudaan, dan lainnya.

Sosialisasi itu terbuka sifatnya bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin tahu terkait tatacara pencalonan perseorangan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah