Setujui 11 Poin Kesepakatan, Gojek dan Opang Berdamai

- 16 November 2017, 07:30 WIB
SERANG, (KB).- Pemerintah kota (Pemkot) Serang melakukan mediasi bersama antara ojek pangkalan (Opang) dan Gojek, di Aula Setda Kota Serang, Rabu (15/11/2017). Mediasi tersebut akhirnya menyepakati 11 keputusan yang harus dipatuhi kedua belah pihak. Hadir dalam mediasi tersebut Asda I Kota Serang, Nanang Saefudin, Kapolres Serang, AKBP Komarudin, jajaran anggota Korem 064/My, Manajemen Gojek Pusat, Ketua Asosiasi Transportasi Online Banten serta beberapa perwakilan opang dan driver Gojek. Asda I Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, 11 keputusan yang disepakati yaitu adanya stiker ojek online pada badan kendaraan sepeda motor, kendaraan yang digunakan oleh mitra ojek online dan ojek pangkalan harus berplat A, wilayah operasi mitra ojek online hanya berada di wilayah Kota Serang, mitra ojek online tidak diperbolehkan mengambil penumpang tanpa melalui aplikasi pemesanan. "Mitra ojek online tidak diperbolehkan mengambil penumpang di tempat yang terdapat pangkalan ojek kecuali mengantar penumpang dan pesanan. Mitra ojek online dan ojek pangkalan hanya boleh berkumpul di lokasi yang telah ditentukan dan tidak boleh berkumpul di badan jalan karena akan menimbulkan kemacetan. Ojek pangkalan harus membuat organisasi atau paguyuban yang berbadan hukum," ujarnya. Selain itu, ucapnya, perwakilan ojek online dan perwakilan ojek pangkalan menjaga anggotanya untuk menjaga kondusivitas di Kota Serang, penyalahgunakan terhadap penggunakan alat telekomunikasi akan ditindak tegas, unsur ojek online dan unsur ojek pangkalan wajib mengorganisasikan segala kesepakatan yang tertuang didalam berita acara kesepakatan. Apabila terjadi perselisihan antara mitra ojek online dengan ojek pangkalan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. "Akhirnya kesepakatan ini kami putuskan bersama dan Pemkot Serang akan kembali membuka kantor Gojek yang sebelumnya sempat kami tutup sementara. Kedua perjanjian ini tidak bermakna jika tidak disampaikan ke semua anggota. Jadi semua harus bisa menyosialisasikan kepada anggota atau kelompok agar tidak ada konflik sosial di masyarakat," tuturnya. Saat melakukan mediasi, salah seorang opang menanyakan kepada manajemen Gojek atas dasar apa gojek memilih Kota Serang untuk mengembangkan usahanya. Padahal saat muncul Gojek di kota mana pun pasti timbul konflik. Kemudian opang lainnya sempat menanyakan mangkirnya manajemen Gojek saat melakukan duduk bersama di Pemkot Serang dan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan manajemen saat membuka usahanya di Kota Serang. Selain itu, saat mengambil keputusan atas 12 tuntutan tersebut sempat terjadi adu argumen dan saling mempertahankan pendapatnya masing-masing, sehingga memperpanjang waktu mediasi. Kapolres Serang, AKBP Komarudin menjelaskan, sebelumnya opang memberikan 12 tuntutan yang dilayangkan opang yaitu pertama Gojek dilarang mengambil dan menurunkan penumpang ke perumahan kecuali mengantar pesanan, kedua Gojek tidak boleh mengambil penumpang secara offline, ketiga Gojek tidak boleh mangkal di sembarang tempat seperti mal, stasiun, sekolah. Kemudian Gojek tidak boleh mengambil penumpang dari pangkalan, Gojek tidak melakukan tindakan anarkis, Gojek harus melaksanakan pemangkalan di kantor. "Gojek harus menyesuaikan tarif dengan opang, Gojek harus menggunakan atribut. Gojek harus membatasi karyawan dan tidak boleh mempengaruhi masyarakat lain untuk jadi karyawan Gojek. Karyawan Gojek harus betul-betul bekerja di perusahaan dan tidak boleh menjadi pekerja sampingan, Gojek harus benar-benar memiliki KTP domisili Kota Serang dan kendaraan atau motor yang dikendarai harus bernopol A," ujarnya usai membacakan tuntutan tersebut di Aula Setda Kota Serang, Rabu (15/11/2017). Dia mengatakan, tuntutan tersebut dibahas untuk diambil kesepakatan bersama. Ia melihat permasalahan yang terjadi saat ini perlu dicarikan solusinya dan dapat disikapi secara bijak, karena jika dibiarkan akan menimbulkan mudarat atau semua akan rugi. Selain itu, permasalahan ini muncul akibat adanya atau berkembangnya ojek online di Kota Serang. "Kehadiran ojek online di Kota Serang ada sedikit resisten dari opang yang selama ini menggantungkan hidupnya dari mencari nafkah," ujarnya. Menurutnya, transportasi ojek sudah sejak lama yang telah menggantikan transportasi konvensional seperti becak dan delman. Setelah itu dengan kemajuan zaman produksi motor meningkat dan data beli motor meningkat akhirnya muncul ojek. Seiring berkembang zaman muncul lagi layanan transportasi online yang hampir sama hanya beda pelayanan. "Ini yang harus disadari dan disikapi, bahwa ini tidak bisa dihindari oleh siapapun, ini tuntutan zaman, karena masyarakat membutuhkan pelayanan dan percepatan," kata Komarudin. Tindak tegas Sementara, katanya, kehadiran Gojek dengan kondisi yang saat ini mau tidak mau harus diakui. Bahkan kedepan Gojek pun akan hilang lagi karena ada pesaing yang lebih. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi terhadap kedua transportasi ini. "Intinya saya sangat menyayangkan jika terjadi gesekan, saya akan tindak tegas siapapun orangnya dan siapapun kelompoknya. Jadi tidak boleh ada gesekan dan silakan dirembug bagaimana baiknya supaya berjalan dengan lancar dan damai," tuturnya. Dia mengatakan, jika di lapangan terjadi pelanggaran, pihaknya akan melihat jenis pelanggaran tersebut. "Dari pelanggaran itu kami lihat dulu apakah masuk ranah pidana atau seperti apa. Apabila terjadi pelanggaran atau aktivitas masuk ranah pidana akan segera di tindak atau di proses," ucapnya. (TM)***  11 Poin Kesepakatan: 1. Adanya stiker ojek online pada badan kendaraan sepeda motor 2. Kendaraan yang digunakan oleh mitra ojek online dan ojek pangkalan harus berplat A 3. Wilayah operasi mitra ojek online hanya berada di wilayah Kota Serang. 4. Mitra ojek online tidak diperbolehkan mengambil penumpang tanpa melalui aplikasi pemesanan. 5. Mitra ojek online tidak diperbolehkan mengambil penumpang di tempat yang terdapat pangkalan ojek kecuali mengantar penumpang dan pesanan. 6. Mitra ojek online dan ojek pangkalan hanya boleh berkumpul di lokasi yang telah ditentukan dan tidak boleh berkumpul di badan jalan karena akan menimbulkan kemacetan. 7. Ojek pangkalan harus membuat organisasi atau paguyuban yang berbadan hukum. 8. Perwakilan ojek online dan perwakilan ojek pangkalan menjaga anggotannya untuk menjaga kondusivitas di Kota Serang. 9. Penyalahgunakan terhadap penggunakan alat telekomunikasi akan ditindak tegas. 10. Unsur ojek online dan unsur ojek pangkalan wajib mengorganisasikan segala kesepakatan yang tertuang didalam berita acara kesepakatan. 11. Apabila terjadi perselisihan antara mitra ojek online dengan ojek pangkalan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x