Ada Oknum Hambat Pembebasan Lahan Tol Serang-Panimbang

- 22 Desember 2017, 08:30 WIB
ganti-rugi-lahan-tol-serang-panimbang
ganti-rugi-lahan-tol-serang-panimbang

SERANG, (KB).- Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyebut ada pihak-pihak atau oknum, yang menghambat proses pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Serang-Panimbang. Hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) tersebut. "Ada pihak tertentu yang mencoba untuk memperhambat proses pembebasan, sehingga warga yang mau dibayar jadi tidak mau dibayar, ditunda atau ditahan. Tapi, saya kira ini relatif kecil, tidak terlalu vulgar," ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I (wilayah Kabupaten dan Kota Serang) Pembangunan Tol Serang-Panimbang, Sugandhi, saat pembayaran uang ganti rugi tanah yang terkena Trase Tol Serang-Panimbang di Kantor Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis (21/12/2017). Namun, Sugandhi tak berkomentar lebih lanjut mengenai oknum tersebut. "Saya anggap relatif kecil ya. Tapi ya sudah, kalau memang bertahan seperti itu, kita ke pengadilan," kata Sugandhi. Ia mengungkapkan, ganti rugi sebanyak 40 bidang tanah Tol Serang-Panimbang di Trase I akan dititipkan ke pengadilan. Hal itu karena berbagai hal, mulai dari masalah ahli waris yang belum putus hingga keberatan harga. "Rencana saya sekitar lebih kurang 40 bidang yang akan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ada yang keberatan dengan harga, ada menyangkut sengketa, masalah ahli waris yang enggak putus. Termasuk warga tidak diketahui alamatnya kita titip. (Nilainya) belum saya kalkulasi," tuturnya. Seharusnya, kata dia, warga yang merasa keberatan harga mengajukan ke pengadilan sesuai UU nomor 2 Tahun 2012. Menurutnya, opini yang berkembang di masyarakat konsinyasi pembebasan lahan dengan pengadilan adalah bentuk arogansi pemerintah. Ia mengungkapkan, jumlah bidang tanah di Trace I wilayah Kabupaten dan Kota Serang sebanyak 2.164 bidang dengan luas 177,3 hektare dan panjang 18,9 km. Adapun perkiraan nilai ganti ruginya sekitar Rp 500 miliar. Dari 16 desa/kelurahan, sudah 5 desa/kelurahan yang dibayarkan, termasuk 3 desa/kelurahan hari ini (kemarin). Kelima wilayah tersebut yaitu Desa Cisait, Desa Cilebu, Desa Sukajadi, Kelurahan Pengampelan, dan Kelurahan Pabuaran. Hingga saat ini, lahan yang sudah dibebaskan yaitu 237 bidang tanah dengan luas 18,12 hektare dengan nilai ganti rugi Rp 114,34 miliar."Dengan catatan, tiga desa hari ini (kemarin) dibayar semua. Kalau progres secara keseluruhan di Trase I sudah 10,22 persen. Sudah lebih bagus dibanding trase di Lebak dan di Pandeglang. Di Lebak baru 1 desa yang dibebaskan, Pandeglang malah belum sama sekali," tuturnya. Harga lahan bervariasi Sugandhi mengatakan, harga lahan bervariasi bergantung lokasinya. Lokasi strategis dekat jalan bisa mencapai Rp 800.000, sementara harga lahan terendah sebesar Rp 70.000. "Saat ini prioritas awal memang baru 5 desa/kelurahan yang sekarang dibayarkan. Minggu depan, rencananya sosialisasi harga lahan di Desa Mompok, Sukarame dan Bantarpanjang, Kabupaten Serang. Jadi saya punya progres insya Allah di 2017 itu 50 persen jumlah desa/kelurahan yang diselesaikan," ucapnya. Sementara, Camat Walantaka Tedi Kusnadi berharap, semua pihak bisa menyukseskan pembangunan Tol Serang-Panimbang yang sudah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN). (RI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah