Rp 2,075 Miliar, Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti

- 22 Desember 2017, 20:00 WIB
temuan bpk ilustrasi
temuan bpk ilustrasi

SERANG, (KB).- Temuan kerugian negara dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2005-2017 senilai Rp 2,075 miliar belum ditindaklanjuti hingga pertengahan Desember 2017. Pihak Inspektorat mengatakan, kesulitan melakukan penagihan atas temuan tersebut, karena pejabat yang bersangkutan ada yang sudah pensiun dan  meninggal dunia. Inspektur Pemkab Serang, Rahmat Jaya mengungkapkan, pihak Inspektorat menindaklanjuti atas temuan BPK yang dipantau dari 2005-2017 nilai total temuannya Rp 41 miliar dan sudah ditindaklanjuti atau sudah kembali ke kas daerah Rp 23,9 miliar. "Kemudian, Rp 14,9 miliar sedang dalam proses dan yang belum ditindaklanjuti Rp 2,075 miliar. Itu temuan BPK dari 2005 sampai 2017," katanya ketika ditemui Kabar Banten di ruang kerja, Kamis (21/12/2017) Ia menuturkan, permasalahannya untuk temuan BPK yang dari 2013 ke bawah ada kesulitan penagihan. "Memang kami ada kesulitan di dalam melakukan penagihan, karena pejabat yang bersangkutan ada yang sudah pensiun, meninggal dunia," ujarnya. Namun, ucap dia, pihaknya akan berupaya melalui majelis tuntutan ganti rugi (TGR), karena terkait kerugian negara, ada mekanisme untuk penyelesaiannya dan juga harus mendapatkan persetujuan dari BPK. "Nanti yang bersangkutan keluarganya membuat pernyataan kalau tidak mampu atau seperti apa, kemudian mengajukan permohonan ke kepala daerah. Itu kalau memang yang bersangkutan betul-betul sudah tidak mampu," tuturnya.  Selain temuan BPK, ungkap dia, pihak Inspektorat juga menyisir temuan dari tahun-tahun sebelumnya, karena dahulu masih ada yang terlambat tindak lanjuti. Temuan pihak Inspektorat dari 2013-2017, jumlah temuannya 7.056 item, dengan nilai Rp 11, 689 miliar. "Dari 7.056 temuan, jumlah rekomendasinya 7.353, kemudian yang sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, sebanyak 3.256 temuan nilai yang masuk kas daerah Rp 10,107 miliar. Itu berdasarkan hasil pemantauan kami (Inspektorat) dan temuan yang belum ditindaklanjuti, jumlah rekomendasinya 2.832, nilainya Rp 1,499 miliar," katanya. Dari temuan pihak Inspektorat, lanjut dia, yang sudah kami tindak lanjuti atau yang sudah diselesaikan sampai sekarang sekitar 86, 47 persen. "Jadi, menurut saya, tingkat kepatuhan dalam rangka menindaklanjuti temuan ini sudah cukup bagus, artinya kan ketika ada masalah ditindaklanjuti. Kami sebetulnya sudah cukup bagus lima tahun terakhir ini. Pada 2013, 92 persen bisa ditindaklanjuti, kemudian di 2017 86 persen," ujarnya. Bahkan, lanjut dia, ada kemungkinan persentasenya bertambah, karena bisa jadi sebelum akhir tahun ada yang sudah menindaklanjuti lagi. "Namun, belum kami cover ke data, karena ini data sampai November 2017," ucapnya.  Ia menuturkan, temuan yang belum ditindaklanjuti kebanyakan yang 2005. "Kalau yang ke sini-sini kami sudah intens koordinasi kepada OPD-nya, kemudian mereka segera menindaklanjuti. Temuan yang belum diselesaikan itu ada di beberapa OPD," tuturnya. Ia mengungkapkan, akumulatif dari temuan pihak BPK dan Inpektorat sampai November 2017, baik temuan yang berkaitan dengan desa dan kabupaten, jumlah yang berhasil diamankan petugas daerah sebesar Rp 44, 744 miliar dan keuangan desa Rp 4,298 juta.  Temuan-temuan tersebut, kata dia, pertama, yaitu temuan di sistem pengendalian internal, yang berkaitan dengan manajemen organisasi, bisa jadi dari perencanaan pelaksanaan, kemudian manajemen SDM, dan sebagainya, termasuk juga peran-peran manajemen berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian di internal. Kedua, temuan berkaitan dengan kepatuhan terhadap perundang-undangan, jika di desa tersebut jadi temuan yang paling dominan, terutama berkaitan dengan setoran pajak yang terlambat.  "Jadi, ketika diperiksa belum disetorkan, kemudian ada juga yang sifatnya kelebihan bayar, itu rata-rata yang sudah mengembalikan, kemudian juga ada yang di kekurangan volume. Dihitung biasanya ada nilai, sehingga itu yang harus dikembalikan. Temuan kebanyakan di kelebihan bayar, itu harus dikembalikan ke kas daerah," katanya. Ia mengungkapkan, terkait temuan berkaitan dengan dana desa dari 2013-2017, pengembalian ke kas desa sudah mencapai Rp 4,298 miliar. "Untuk temuan desa tindak lanjutnya sudah hampir selesai. Ada sisanya dalam proses sebesar Rp 248 juta. Berarti penyelesaian sudah sekitar 93,42 persen. Tindak lanjut desa dari temuan Inspektorat itu sudah bagus," ujarnya. Di dana desa, menurut dia, temuannya didominasi telat bayar pajak. (YY)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x