Senilai Rp 1,5 Miliar, BNN Banten Gagalkan Peredaran Sabu

- 30 Desember 2017, 10:30 WIB
Rilis-BNN
Rilis-BNN

SERANG, (KB).- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan peredaran sabu senilai Rp 1,5 miliar. Sabu seberat 1 kilogram tersebut diamankan petugas dalam operasi penangkapan terhadap dua kurir di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Rabu 27 Desember 2017.  Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Kabupaten Lebak dan daerah lain di Provinsi Banten. Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol. Muhammad Nurochman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dalam jumlah yang cukup besar di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Informasi tersebut oleh petugas kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan. "Pada hari Rabu 27 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 Tim Berantas BNN Provinsi Banten berangkat menuju lokasi sasaran yang telah dilaporkan masyarakat guna mempelajari situasi dan kondisi serta strategi pengungkapan yang akan dilakukan," ujar Nurochman saat ekspos kasus di kantor BNN Provinsi Banten, Jumat (29/12/2017). Dia menuturkan, petugas tidak melakukan penangkapan terhadap tersangka YAW di daerah Cikupa. Sebab, lokasi transaksi sabu tersebut bergeser ke daerah Balaraja. Setelah barang dalam penguasaan YAW, barulah dilakukan penangkapan sekitar pukul 19.00. "Dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas cangklek yang digunakan tersangka (YAW)," tutur Nurochman. Saat dilakukan interogasi, tersangka YAW mengaku barang haram tersebut akan diantar kepada rekannya AN alias Copet di daerah Balaraja. Pengakuan YAW tersebut oleh petugas kemudian dikembangkan hingga penangkapan terhadap Copet di kamar kosannya di Balaraja. "Dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka Copet namun tidak ditemukan narkoba," ucap Nurochman. Kedua tersangka tersebut, lanjut Nurochman, selanjutnya dibawa ke kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, pengambilan barang haram tersebut berdasarkan komunikasi terhadap seorang penghuni Lapas Jambe Tangerang berinisial G alias Loyo. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap G alias Loyo. Meyakini keterlibatan G alias Loyo penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka. "Sudah diperiksa (G alias Loyo) tadi malam. Dia mengatur (pengambilan sabu) melalui telepon dari dalam Lapas. G ini warga binaan kasus narkotika yang ditangani oleh Polresta Tangerang. Perkaranya belum diputus (inkrah)," kata Nurochman. Dia menuturkan, pengungkapan kasus ini masih dalam proses pengembangan. Petugas belum berhasil menangkap pemberi barang haram tersebut kepada dua tersangka YAW dan Copet. "Kedua orang ini perannya sebagai kurir. Mereka sudah dua kali mengambil barang (sabu). Pertama 50 gram diberi imbalan Rp 200.000. Kasus ini masih kami kembangkan karena belum menyentuh keatas. Tidak menutup kemungkinan akan mengungkap kasus yang lebih besar," ucap Nurochman. Berdasarkan kemasannya, diduga sabu tersebut berasal dari Cina. Sebab, sabu tersebut dikemas di dalam bungkus kopi produksi Cina. Tidak menutup kemungkinan sabu tersebut merupakan satu jaringan dengan pengungkapan petugas Polda Metro Jaya di Hotel Mandalika, Kampung Gudang Areng, Desa/Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang pada 13/7/2017. "Tidak menutup kemungkinan kesana (satu jaringan) karena masih kami kembangkan," tutur Nurochman. (FI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x