PEMERINTAH PROVINSI BANTEN SEKRETARIAT DAERAH
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, Palima Serang Banten Telp (0254) 200123 Fax. (0254) 200520
PENGUMUMAN PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH UNTUK PEKERJAAN PENAMBAHAN LAJUR KE-4 DAN PEMBANGUNAN SIMPANG SUSUN BALARAJA TIMUR PADA RUAS JALAN TOL TANGERANG-MERAK SEKSI I
Nomor : 590/ 01 - B.Infrastruktur/2018
PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH UNTUK PEKERJAAN PENAMBAHAN LAJUR KE-4 DAN PEMBANGUNAN SIMPANG SUSUN BALARAJA TIMUR PADA RUAS JALAN TOL TANGERANG-MERAK SEKSI I
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 596/Kep.9-Huk/2018 Tanggal 3 Januari 2018 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Penambahan Lajur Ke-4 dan Pembangunan Simpang Susun Balaraja Timur Pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak Seksi I, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut : A. PETA LOKASI PEMBANGUNAN B. MAKSUD DAN TUJUAN RENCANA PEMBANGUNAN - Maksud
Maksud dari Pekerjaan Penambahan Lajur Ke-4 dan Pembangunan Simpang Susun Balaraja Timur Pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, Seksi I adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan kapasitas jaringan jalan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional maupun internasional. - Tujuan
Tujuan Pekerjaan Penambahan Lajur Ke-4 dan Pembangunan Simpang Susun Balaraja Timur Pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, Seksi I adalah untuk mendapatkan gambaran awal tentang : - Kesesuaian Rencana Pembangunan dengan Rencana Tata Ruang dan Prioritas Pembangunan serta Kesesuaian Dengan Aspek Lingkungan;
- Kejelasan Lokasi Pembangunan;
- Estimasi Kebutuhan Luas Lahan ;
- Gambaran Umum Peruntukan dan Status Kepemilikan Lahan;
- Estimasi Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan dan Pembebasan Lahan;
- Estimasi Anggaran yang dibutuhkan.
C. LETAK TANAH DAN LUAS TANAH YANG DIBUTUHKAN - Letak Tanah
Pekerjaan Penambahan Lajur Ke-4 dan Pembangunan Simpang Susun Balaraja Timur Pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, Seksi I berada di Provinsi Banten melewati Kabupaten Tangerang, sebagai berikut : - Desa Pasir Bolang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang;
- Desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang;
- Desa Sukadamai Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang;
- Desa Pasirgadung Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang;
- Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang;
- Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang;
- Desa Pasir Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang;
- Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
2. Luas Tanah Yang Dibutuhkan Pekerjaan Penambahan Lajur Ke-4 dan Pembangunan Simpang Susun Balaraja Timur Pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, Seksi I pada pelaksanaanya akan dilakukan penambahan lajur dan pembangunan Simpang Susun Balaraja Timur, dengan luas ± 20,016 Hektar. D. TAHAPAN RENCANA PENGADAAN TANAH Pengadaan tanah untuk Pekerjaan Penambahan Lajur Ke-4 dan Pembangunan Simpang Susun Balaraja Timur Pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, Seksi I diselenggarakan melalui tahapan : - Perencanaan;
- Persiapan;
- Pelaksanaan;
- Penyerahan hasil.
E. PERKIRAAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pekerjaan Penambahan Lajur Ke-4 dan Pembangunan Simpang Susun Balaraja Timur Pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, Seksi I dilaksanakan selama ± 1 (satu) tahun. F. PERKIRAAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMBANGUNAN Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan pada Pekerjaan Penambahan Lajur Ke-4 dan Pembangunan Simpang Susun Balaraja Timur Pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, Seksi I selama ± 1,5 (satu setengah) tahun. Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.