Tuntut Penyesuaian UMK 2018, Buruh Demo Pabrik Pengepak Udang

- 12 Januari 2018, 03:45 WIB
DSC_0811~3
DSC_0811~3

SERANG, (KB).- Ratusan buruh PT Thamron Akuatik Produk Industri berunjuk rasa di depan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Centa Brasindo Abadi Chemical Industri (CBA) di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, KM 9, Desa/Kecamatan Jawilan, Kamis (11/1/2018). Buruh menuntut perusahaan segera melakukan penyesuaian UMK 2018 dan ada delapan poin lain yang dituntut buruh dalam aksi tersebut. Aksi yang didominasi oleh kaum wanita tersebut sudah dimulai sejak Senin (8/1/2017) dan berlanjut Kamis (11/1/2018). Pantauan Kabar Banten, aksi berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sore hari berjalan dengan damai dan tertib, namun tetap mendapatkan pengawalan pihak kepolisian. Perwakilan massa aksi, Soni Andika mengatakan, ada sembilan tuntutan yang dilayangkan buruh dalam demo kali ini, di antaranya penyesuaian UMK 2018, perbaikan jam kerja, ada kesulitan untuk ibadah, perbaikan sistem kerja, sistem upah yang tidak menentu, K3, transparansi selip gaji, serta data absensi, pemberian BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. "Jadi, ada 9 tuntutannya," katanya kepada wartawan di lokasi aksi. Ia menuturkan, pada pertemuan tersebut, sempat melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja, hubungan industrial, dan pengawas. Dari hasil mediasi, perusahaan akan menjalankan UMK 2018, akan tetapi mereka meminta waktu untuk memprosesnya. "Ini yang belum disepakati kapan waktunya, ini akan dirundingkan kembali di dalam," ujarnya. Kemudian, ucap dia, sistem kerja harian lepas dan borongan yang selama ini diberlakukan kepada pekerja akan diikat dengan perjanjian kerja. Namun, karena perusahaan tersebut masih baru, maka akan diikat dengan perjanjian kontrak. "Tetapi, ini bertentangan dengan awal mereka masuk bekerja ini tidak ada perjanjian kerja. Artinya, kalau di undang-undang 13 itu kalau tidak ada perjanjian kerja pada saat awal mereka bekerja berarti status mereka berubah menjadi karyawan tetap. Nah, ini yang akan kami rundingkan lagi dengan perusahaan," tuturnya. Ia menjelaskan, perusahaan yang bergerak dalam bidang pengepakan udang tersebut baru beroperasi selama enam bulan. Karyawannya sekitar 400 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan perempuan. Selama mereka bekerja, gaji yang dibayarkan oleh perusahaan masih di bawah UMK. Pada awalnya, mereka dibayar per dua minggu sekali dengan nilai Rp 50.000 per hari, namun kemudian naik menjadi Rp 60.000 per hari, sedangkan untuk jam kerja, mereka rata-rata 10-12 jam per hari. "Dalam kesepakatan perusahaan akan membayar sisa kelebihan jam kerja yang sudah dilakukan," katanya. Menanggapi hal tersebut, Pengawas Korwil Serang 1, Triyono mengatakan, tuntutan terkait upah yang di bawah UMK dan jam kerja yang tidak sesuai sudah disampaikan kepada perusahaan dan hasil mediasi akan disampaikan ke pimpinan perusahaan. Jika perusahaan tidak mengingkari hasil mediasi, maka secara aturan akan dikenakan sanksi. (DN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah