Tunggu Rekomendasi Provinsi, Pembentukan UPT Masih Mandek

- 19 Januari 2018, 20:00 WIB
Disdukcapil Kabupaten Serang
Disdukcapil Kabupaten Serang

SERANG, (KB).- Rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang di 29 kecamatan masih mandek. Hal tersebut karena sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pembentukan UPT Disdukcapilberdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2017 tentang UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemkab Serang, Prauri mengatakan, aturannya pembentukan UPT harus ada rekomendasi dari pemprov.  "Belum turun rekomendasi provinsinya, sekarang kami masih menunggu rekomendasi dari provinsi," katanya saat dihubungi Kabar Banten melalui telepon selularnya, Kamis (18/1/2017). Prauri mengatakan, menurut informasi yang diterimanya secara lisan hanya satu UPT yang dikabulkan, sementara pengajuan dari kabupaten 29 UPT Disdukcapil. Untuk itu pihaknya kembali mengirim surat ke provinsi terkait pengajuan tersebut. "Informasinya cuma satu upt yang di kabulkan, tapi itu baru informasi lisan, surat tertulisnya belum ada, jadi belum pasti. Kami sudah kirim surat permohonan lagi,pekan kemarin dikirimkannya yang tandatngan pak wakil, dan disuratnya dijelaskan bahwa berdasarkan Permendagri 120, UPT Disdukcapil itu dapat dibentuk di setiap kecamatan," katanya. Kalaupun tidak di bentuk 29 kecamatan, kata Prauri, Disdukcapil mengusulkan minimal 17 UPT yang dibentuk, karena semangat pembentukan UPT ini untuk mendekatkan pelayanan. "Untuk UPT Disdukcapil,usulan dari dinasnyadibentuk di 29 kecamatan, atau minimal 17 UPT,jadi dibagi perwilayah, satu UPT ada yang menangani dua atau tiga wilayah," ujarnya. Prauri mengaku tidak mengetahui pasti alasan kenapa rekomendasi dari provinsi sampai sekarang belum juga turun.. "Tidak tahu itu diprovinsi kenapa belum turun. Tapi mungkin masih mereka (Pihak provinsi) masih mengkaji karena kan ada dua aturan (Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2017) yang sama-sama dikeluarkan Kemendagri," katanya. Sementara, untuk pembentukan UPT Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lainnya sudah pasti, dan tinggal penandatangan perbupnya oleh bupati."Masing-masing perbup pembentukan UPTnya sudah ada di Ibu Bupati tinggal ditandatangan," kata Prauri. Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saepudin mengatakan, pembentukan UPT Disdukcapil penting karena untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Selain itu, pengajuan pembentukan UPT Disdukcapil juga sudah sesuai rekomendasi BPK. "UPT Disdukcapilsangat penting, karena sekitar 95 persen pelayanan bisa diselesaikan di tingkat UPT, seperti cetak KTP, kalau perekaman KTP kan sekarang juga sudah di kecamatan,pembuatan akta kelahiran, akta kematian. pembuatan KK (kartu keluarga), hanya yang tanda tangan tetap saya kalau KK," tuturnya. (YY)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah