Terbukti Korupsi Dana Jaspel, Direktur RSU Banten Divonis 3,5 Tahun

- 25 Januari 2018, 07:00 WIB
sidang vonis Dirut RSU Banten (2)
sidang vonis Dirut RSU Banten (2)

SERANG, (KB).- Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten, Dwi Hesti Hendarti, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (24/1/2018). Vonis tersebut dijatuhkan karena Hesti dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus dana jasa pelayanan (jaspel) RSU Banten tahun 2016 lalu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan, dan membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sumantono saat membacakan amar putusan. Dalam putusannya, majelis hakim juga mengganjar terdakwa dengan pidana berupa uang pengganti atau kerugian negara Rp 782.955.794. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Disita (harta benda) untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Sumantono dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang M. Sulistiawan Hasan. Perbuatan terdakwa dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. "Terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider," ucap Sumantono. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan tidak membayar kerugian keuangan negara. "Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana," tutur Sumantono. Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti Rp Rp 1.330.410.733 subsider 1 tahun penjara. "Majelis mempunyai perhitungan sendiri terkait kerugian negara (yang dibebankan kepada terdakwa)," kata Anggota Majelis Hakim Donny Suwadi yang membacakan uraian putusan. Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan. "Dengan demikian, putusan ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap," tutur Ketua Majelis Hakim Sumantono menutup sidang. (FI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah